Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pelabuhan Perak Surabaya

Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pelabuhan Perak Surabaya

Satreskoba Polres Pelabuhan Perak Surabaya  berhasil membekuk pengedar narkoba di kawasan Kertajaya Surabaya, Kamis(5/3).  Pelaku bernama Erik Kristiawan (35) warga Driyorejo Gresik. 

Kasubag Humas Polres Pelabuhan perak Surabaya, AKP Lily Djafar mengatakan tersangka ditangkap atas adanya laporan masyarakat akan ada transaksi narkoba di daerah Kertajaya Surabaya.

"Begitu ada informasi langsung anggota menyanggongnya. Begitu tersangka muncul anggota menggeledahnya dan mendapatkan sabu yang dibawanya,"katanya di Polres Pelabuhan Perak Surabaya.

Lily Djafar mengatakan dari penangkapan pelaku diamankan barang bukti antara lain sabu seberat 0,75 gram. Sedangkan pasal yang akan dijerat kepada pelaku yaitu pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana 5 tahun penjara. 


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

keterangan