HUKUM ADAT



HUKUM ADAT

Apakah itu Adat ?
            Adat ialah pencerminan kepribadian suatu bangsa yang merupakan penjelmaan dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu tiap bangsa di dunia memiliki  adat yang berlainan antara bangsa yang satu dengan yang lainnya. Adat merupakan unsur terpenting yang memberikan identitas bangsa yang bersangkutan.
            Kehidupan modern ternyata tidak mampu menghilangkan adat-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Adat mampu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak zaman. Adat takkan pernah mati melainkan selalu berkembang senantiasa bergerak serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi mengikuti proses perkembangan peradaban bangsanya. Hal inilah yang menyebabkan adat tetap tegar dan menjadi kekal. Adat istiadat yang hidup serta yang berhubungan dengan tradisi rakyat merupakan sumber lahirnya hukum adat.
Apakah Hukum Adat itu ?
            Hukum adat memiliki pengertian sebagai berikut :
1.  Hukum adat ialah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislative yang meliputi norma-norma hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi tetap ditaati dan didukung oleh masyarakat berdasarkan atas keyakinan bahwa norma-norma tersebut mempunyai kekuatan hukum. Hukum adat merupakan sinonim dari hukum yang tidak tertulis didalam peraturan legislatif. (Prof.Dr.Supomo,S.H.)
2.  Hukum adat merupakan kompleks adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan yang mempunyai sanksi dan akibat hukum. (Dr.Sukanto)
3.  Hukum adat merupakan peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh pemerintah/penguasa namun tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum. (Mr.J.H.P.Bellefroid)
4.  Hukum adat merupakan hokum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan (Prof.M.M.Djojodigoeno,S.H.).
5.  Hukum adat ialah hokum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu. (Prof.Mr.C.Van Vollenhoven).
6.  Hukum adat adalah endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya telah mendapat pengakuan dalam masyarakat itu.
Merujuk dari pengertian-pengertian tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum adat merupakan suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat yang sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati, dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai sanksi atau akibat hukum.
Bagaimana Pandangan Sarjana Hukum Asing Terhadap Hukum Adat ?
                Oleh karena itu, karena hukum adat pada umumnya tidak tertulis apabila dilihat dari mata seorang ahli hukum yang memegang teguh Kitab Undang-Undang atau seorang sarjana hukum yang berkacamata dengan Kitab Undang-Undang, akan menganggap hukum adat itu sesuatu hukum yang tidak teratur, tidak sempurna, dan tidak tegas ?.
            Bagi sorang ahli hukum Asing yang baru mempelajari hukum adat, pada umumnya tidak dapat mengerti. Oleh karena itu ada yang pernah mengatakan, bahwa hukum adat itu seolah-olah hanyalah peraturan-peraturan ajaib yang sebagian besar bersimpang-siur ?.
            Akan tetapi, apabila para ahli hukum Asing yang dimaksud di atas bersedia mempelajari hukum adat kita secara sungguh-sungguh serta menjelajahi dan meneliti hukum adat kita itu tidak hanya dengan rasio saja, melainkan juga dengan penuh perasaan, maka mereka akan melihat suatu sumber yang mengagumkan, yaitu adat-istiadat dahulu dan sekarang, adat-istiadat yang hidup berkembang serta berirama. Mereka akan melihat kebiasaan-kebiasaan dan adat-istiadat yang hidup dan berhubungan dengan tradisi rakayat sebagai sumber hukum adat yang luar biasa.
            Memang agak ironi pernyataan di atas. Bukankah KUHAP sekarang ini merupakan hasil adopsi hukum adat Indonesia ?  yang dibawa pergi imprealis Belanda ? kemudian mereka menjadikannya  sebagai hukum tertulis di negerinya ? lalu dikembalikan lagi sebagai hukum tertulis di negeri jajahannya seperti Indonesia ? Tidaklah  heran bilamana pasal-pasal yang ada di KUHAP pada umumnya seirama dengan hukum adat yang masih berlaku di Indonesia hingga saat ini. Karena hukum-hukum yang tertulis itu memang dari negeri kita sendiri. 
Pengertian Hukum adat lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan atau kebudayaan masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat umum yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia, sehingga pengertian hukum adat juga telah lama menjadi kajian dari para ahli hukum. Pengertian hukum adat dewasa ini sangat mudah kita jumpai di berbagai buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli hukum di tanah air.
Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia berasal dari 2 sumber, yakni  hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda) dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri. Mr. C. Vollenhoven adalah seorang peneliti yang kemudian berhasil membuktikan bahwa negara Indonesia juga memiliki hukum pribadi asli.
Sehubungan dengan hal itu mari kita lihat pengertian hukum adat menurut para ahli.

Pengertian Hukum Adat menurut Para Ahli

Prof. H. Hilman Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.
Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut  dengan adat).
Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Pengertian hukum adat menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven hampir sama dengan pengertian hukum adat yang dikemukakan oleh Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
Sementara itu, Bushar Muhammad menerangkan bahwa untuk memberikan definisi atau  pengertian hukum adat sangat sulit sekali oleh karena hukum adat masih dalam pertumbuhan. Ada beberapa  sifat dan pembawaan hukum adat, yakni: tertulis atau tidak tertulis, pasti atau tidak pasti dan hukum raja atau hukum rakyat dan lain sebagainya.
Soerjono Soekanto memberikan pengertian hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akibat hukum).
Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim  dan lain sebagainya.
Untuk memberi pengertian hukum adat yang dapat disepakati, maka dalam suatu seminar di Yogyakarta yang diselenggarakan pada tahun 1975 telah ditentukan pengertian hukum adat, yakni Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum.
Demikian artikel mengenai pengertian hukum adat semoga bermanfaat bagi kita semua.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

keterangan