HUKUM ADAT
Apakah
itu Adat ?
Adat
ialah pencerminan kepribadian suatu bangsa yang merupakan penjelmaan dari pada
jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad. Oleh karena itu tiap bangsa di
dunia memiliki adat yang berlainan antara bangsa yang satu dengan yang
lainnya. Adat merupakan unsur terpenting yang memberikan identitas bangsa yang
bersangkutan.
Kehidupan modern ternyata tidak mampu menghilangkan adat-kebiasaan yang hidup
dalam masyarakat. Adat mampu menyesuaikan diri dengan keadaan dan kehendak
zaman. Adat takkan pernah mati melainkan selalu berkembang senantiasa bergerak
serta berdasarkan keharusan selalu dalam keadaan evolusi mengikuti proses
perkembangan peradaban bangsanya. Hal inilah yang menyebabkan adat tetap tegar
dan menjadi kekal. Adat istiadat yang hidup serta yang berhubungan dengan
tradisi rakyat merupakan sumber lahirnya hukum adat.
Apakah Hukum Adat itu ?
Hukum
adat memiliki pengertian sebagai berikut :
1. Hukum adat ialah hukum yang tidak
tertulis di dalam peraturan-peraturan legislative yang meliputi norma-norma
hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi tetap ditaati dan
didukung oleh masyarakat berdasarkan atas keyakinan bahwa norma-norma tersebut
mempunyai kekuatan hukum. Hukum adat merupakan sinonim dari hukum yang tidak
tertulis didalam peraturan legislatif. (Prof.Dr.Supomo,S.H.)
2. Hukum adat merupakan kompleks
adat-adat yang kebanyakan tidak dikitabkan yang mempunyai sanksi dan akibat
hukum. (Dr.Sukanto)
3. Hukum adat merupakan peraturan hidup
yang meskipun tidak diundangkan oleh pemerintah/penguasa namun tetap dihormati
dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut
berlaku sebagai hukum. (Mr.J.H.P.Bellefroid)
4. Hukum adat merupakan hokum yang
tidak bersumber kepada peraturan-peraturan (Prof.M.M.Djojodigoeno,S.H.).
5. Hukum adat ialah hokum yang tidak
bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda
dahulu. (Prof.Mr.C.Van Vollenhoven).
6. Hukum adat adalah endapan kesusilaan
dalam masyarakat yang kebenarannya telah mendapat pengakuan dalam masyarakat
itu.
Merujuk dari pengertian-pengertian tersebut
di atas, maka dapat ditarik kesimpulan, bahwa hukum adat merupakan suatu
kompleks norma-norma yang bersumber pada pada perasaan keadilan rakyat yang
selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam
kehidupan sehari-hari dalam masyarakat yang sebagian besar tidak tertulis,
senantiasa ditaati, dan dihormati oleh rakyat karena mempunyai sanksi atau
akibat hukum.
Bagaimana Pandangan Sarjana Hukum Asing Terhadap Hukum Adat ?
Oleh karena itu, karena hukum adat pada umumnya tidak tertulis apabila dilihat
dari mata seorang ahli hukum yang memegang teguh Kitab Undang-Undang atau
seorang sarjana hukum yang berkacamata dengan Kitab Undang-Undang, akan
menganggap hukum adat itu sesuatu hukum yang tidak teratur, tidak sempurna, dan
tidak tegas ?.
Bagi
sorang ahli hukum Asing yang baru mempelajari hukum adat, pada umumnya tidak
dapat mengerti. Oleh karena itu ada yang pernah mengatakan, bahwa hukum adat
itu seolah-olah hanyalah peraturan-peraturan ajaib yang sebagian besar
bersimpang-siur ?.
Akan
tetapi, apabila para ahli hukum Asing yang dimaksud di atas bersedia
mempelajari hukum adat kita secara sungguh-sungguh serta menjelajahi dan
meneliti hukum adat kita itu tidak hanya dengan rasio saja, melainkan juga
dengan penuh perasaan, maka mereka akan melihat suatu sumber yang mengagumkan, yaitu
adat-istiadat dahulu dan sekarang, adat-istiadat yang hidup berkembang serta
berirama. Mereka akan melihat kebiasaan-kebiasaan dan adat-istiadat yang hidup
dan berhubungan dengan tradisi rakayat sebagai sumber hukum adat yang luar
biasa.
Memang
agak ironi pernyataan di atas. Bukankah KUHAP sekarang ini merupakan hasil
adopsi hukum adat Indonesia ? yang dibawa pergi imprealis Belanda ?
kemudian mereka menjadikannya sebagai hukum tertulis di negerinya ? lalu
dikembalikan lagi sebagai hukum tertulis di negeri jajahannya seperti Indonesia
? Tidaklah heran bilamana pasal-pasal yang ada di KUHAP pada umumnya
seirama dengan hukum adat yang masih berlaku di Indonesia hingga saat ini.
Karena hukum-hukum yang tertulis itu memang dari negeri kita sendiri.
Pengertian Hukum adat lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan
atau kebudayaan masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak
masyarakat umum yang mengetahui bahwa hukum adat telah menjadi bagian dari
sistem hukum nasional Indonesia, sehingga pengertian hukum adat juga telah lama
menjadi kajian dari para ahli hukum. Pengertian hukum adat dewasa ini
sangat mudah kita jumpai di berbagai buku dan artikel yang ditulis oleh para
ahli hukum di tanah air.
Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia berasal dari 2 sumber, yakni hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda) dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri. Mr. C. Vollenhoven adalah seorang peneliti yang kemudian berhasil membuktikan bahwa negara Indonesia juga memiliki hukum pribadi asli.
Sehubungan dengan hal itu mari kita lihat pengertian hukum adat menurut para ahli.
Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia berasal dari 2 sumber, yakni hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda) dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri. Mr. C. Vollenhoven adalah seorang peneliti yang kemudian berhasil membuktikan bahwa negara Indonesia juga memiliki hukum pribadi asli.
Sehubungan dengan hal itu mari kita lihat pengertian hukum adat menurut para ahli.
Pengertian Hukum Adat menurut Para Ahli
Prof. H. Hilman
Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam
hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka
telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan
dibawa dalam bermasyarakat dan negara.
Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut dengan adat).
Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Pengertian hukum adat menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven hampir sama dengan pengertian hukum adat yang dikemukakan oleh Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
Sementara itu, Bushar Muhammad menerangkan bahwa untuk memberikan definisi atau pengertian hukum adat sangat sulit sekali oleh karena hukum adat masih dalam pertumbuhan. Ada beberapa sifat dan pembawaan hukum adat, yakni: tertulis atau tidak tertulis, pasti atau tidak pasti dan hukum raja atau hukum rakyat dan lain sebagainya.
Soerjono Soekanto memberikan pengertian hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akibat hukum).
Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim dan lain sebagainya.
Untuk memberi pengertian hukum adat yang dapat disepakati, maka dalam suatu seminar di Yogyakarta yang diselenggarakan pada tahun 1975 telah ditentukan pengertian hukum adat, yakni Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum.
Demikian artikel mengenai pengertian hukum adat semoga bermanfaat bagi kita semua.
Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut dengan adat).
Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, pengertian hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Pengertian hukum adat menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven hampir sama dengan pengertian hukum adat yang dikemukakan oleh Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
Sementara itu, Bushar Muhammad menerangkan bahwa untuk memberikan definisi atau pengertian hukum adat sangat sulit sekali oleh karena hukum adat masih dalam pertumbuhan. Ada beberapa sifat dan pembawaan hukum adat, yakni: tertulis atau tidak tertulis, pasti atau tidak pasti dan hukum raja atau hukum rakyat dan lain sebagainya.
Soerjono Soekanto memberikan pengertian hukum adat sebagai kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akibat hukum).
Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim dan lain sebagainya.
Untuk memberi pengertian hukum adat yang dapat disepakati, maka dalam suatu seminar di Yogyakarta yang diselenggarakan pada tahun 1975 telah ditentukan pengertian hukum adat, yakni Hukum indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan hukum nasional yang menuju pada unifikasi hukum.
Demikian artikel mengenai pengertian hukum adat semoga bermanfaat bagi kita semua.