Hukum Ketenagakerjaan
Pengertian dan Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan merupakan
istilah baru dalam ilmu hukum pada umumnya dan hukum perburuhan pada khususnys,
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, pengertian ketenagakerjaan adalah lebih luas
dibandingkan dengan perburuhan sebagaimana dalam KUHPerdata. Namun demikian
pelaksanaan peraturan perundang – undangan di bidang ketenagakerjaan masih
mempergunakan beberapa undang-undang yang dikeluarkan sebelum dikeluarkan UU
No. 13 Tahun 2003. Adapun perkembangan Hukum Ketenegakerjaan dapat dicatat
dalam 5 (lima) fase.
Secara yuridis hubungan antara
pekerja dan pengusaha adalah sama, walaupun secara social-ekonomi kedudukan
antara pekerja dan pengusaha adalah berbeda. Dan segala sesuatu mengenai hubungan
kerja diserahkan kepada kedua belah pihak, oleh karena itu untuk memenuhi trasa
keadilan perlu ada peraturan perundang-undangan untuk melindungi pekerja.
Peraturan mana adalah mengatur tentang hak dan kewajiban diantara kedua belah
pihak.
Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003, antara lain menyebutkan bahwa : Tiap-tiap tenaga kerja barhak atas
pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan , oleh karena itu tidak
boleh ada diskriminasi antara pekerja wanita dan pria. Adapun ruang lingkup
tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah pre – employment, during employment, dan post employment. Selain itu tenaga kerja berhak atas pembinaan dan
perlindungan dari pemerintah.
Perlindungan Ten Perlidungan Tenaga Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Masalah keselamatan dan kesehatan
kerja bukanlah masalah kecil bagi pengusaha. Kecelakaan kerja sangat merugikan
baik pengusaha, tenaga kerja, pemerintah, dan masyarakat.
Dengan terjadinya kecelakaan
kerja , maka akan menimbulkan kerugian yang berupa hilang atau berkurangnya
kesempatan kerja, modal, dan lain sebagainya.
Pengusaha diwajibkan untuk
mengatur dan memelihara tempat kerja yang menyangkut ruangan , alat, perkakas
dimana pekerja melakukan tugasnya, termasuk petunjuk-petunjuk bagi pekerja agar
pekerja terhindar dari kecelakaan kerja. Terhadap pengusaha yang tidak
mengindahkan hal ini, maka mereka wajin mengganti kerugian apabila terjadi
musibah terhadap pekerja.
Sedang disisi lain harus diadakan kesehatan kerja yaitu
perlindungan terhadap tenaga kerja dari eksploitasi tenaga kerja oleh
pengusaha.
Program Jaminan
Sosial Tenaga Kerja
Dalam rangka pelaksanaan
pembangunan nasional sasaran utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan bangsa
secara merata.
Tenaga kerja sebagai salah satu
unsure pembangunan yang mempunyai kegiatan produktif perlu mendapat
perlindungan, pemeliharaan, dan pengembangan terhadap kesejahteraannya
Perlindungan tersebut diberikan
baik semasa pekerja ada dalam hubungan kerja maupun setelah berakhirnya
hubungan kerja.
Perlindungan Upah
Kebijakan ketenagakerjaan di
bidang perlindungan tenaga kerja ditujukan kepada perbaikan upah, syarat-syarat
kerja, kondisi kerja , dan hubungan kerja.
Sistem pengupahan ditujukan kepada system pembayaran upah secara
keseluruhan tidak termasuk uang lembur.
Sistem ini didasarkan atas prestasi kerja dan tidak dipengaruhi oleh
tunjangan-tunjangan yang tidak ada hubungannya dengan prestasi kerja.
Pembayaran upah diberikan dalam bentuk uang, namun tidak mengurangi kemungkinan
pembayaran dapat berupa barang yang
jumlahnya dibatasi.
Upah pada dasarnya merupakan
imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang
telah dilakukan.
Kualitas tingkat upah dipengaruhi
oleh beberapa aspek seperti, kondisi perusahaan, keterampilan, standard hidup,
dan jenis pekerjaan.
Perselisihan Hubungan Indrustrial dan Pemutusan
Hubungan Kerja
Kebijakan dan
Pen Tata carayelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957
tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja selama ini belum mewujudkan penyelesian
perselisihan secara cepat, tepat, adil, dan murah sehingga dicabut dan diganti
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Menurut undang-undang ini
penyelesaian perselisihan hubungan industrial diupayakan jalan damai melalui
musyawarah dan sejauh mungkin dihindarkan pemutusan hubungan kerja
Apabila hal ini tidak tercapai,
maka pemerintah dalam upayanya untuk memberikan pelayanan masyarakat khususnya
kepada masyarakat pekerja dan pengusaha, berkewajiban memfasilitasi
penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya tersebut dilakukan dengan
menyediakan mediator yang bertugas untuk mempertemukan kepentingan kedua belah
pihak yang berselisih.
Disamping itu perlu
diakomodasikan keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan melalui
konsiliasi atau arbitase.
Lain dari pada itu pemerintah
juga mengatur cara dan tingkat penyelesaian perselisihan hubungan industrial
melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Tata cara Perselisihan Hubungan Industrial
Penyelesaian perselisihan
hubungan industrial berdasarkan UU No.2 Tahun 2004, telah diterapkan
prinsip-prinsip terciptanya suatu penyelesaian yang didasarkan atas musyawarah
untuk mencapai mufakat, sehingga penyelesaian tersebut sedapat mungkin tidak
menimbulkan konplik antara para pihak.
Dengan diterapkannya Hubungan
Industrial Pancasila dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, bukan
berarti tidak lagi terjadi PHK. Akan tetapi fungsi dan peranan HIP telah
mengubah pola hubungan ketenagakerjaan antara pihak-pihak, bukan lagi sebagai
lawan, melainkan sebagai partner dalam proses produksi
Tata Cara Pemutusan
Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja harus sedapat
mungkin dicegah, akan tetapi apabila hal ini tidak dapat dihindari, maka
pengusaha harus merundingkan maksud dan tujuan dari pemutusan hubungan kerja
dengan serikat pekerja atau kepada pekerja secara perorangan kelau mereka tidak
menjadi anggota dari serikat pekerja.
Hal lain yang harus diperhatikan
dalam pemutusan hubungan kerja :
- mengadakan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja yang akan di PHK
- mengajukan permohonanpenetapan secara tertulis disertai dasar dan
alasan-alasannya kepada pengadilan hubungan industrial
- Sebelum adanya penetapan, maka masing-masing pihak tetap melakukan kewajibannya
- Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap hal diatas berupa tindakan
skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK
- Undang-Undang
M Organisasi Pemburuhan Internasional/International
Labour Organization
Sejarah, Struktur Organisasi dan Kegiatan-Kegiatan ILO
Organisasi Perburuhan
Internasional atau sisingkat menjadi ILO adalah merupakan organisasi
internasional yang khusus membahas masalah-masalah ketenagakerjaan secara luas
Salah satu tugas nya adalah
menyelenggarakan Konperensi Perburuhan Internasional Konperensi diadakan setiap
tahun yang dihadiri oleh wakil delegasi tiap Negara anggota PBB yang terdiri
dari unsur Tripatit (Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja).
Konvensi dan
Rekomendasi ILO
ILO bertugas menyelenggarakan
Konperensi dan meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja dengan cara
membuat peraturan perundang-undangan atau standard-standar internasional yang
dituangkan dalam bentuk Konvensi dan rekomendasi dan disyahkan oleh Konperensi
Perburuhan Internasional.
Kemudian diratifikasi oleh setiap
negara anggota yang mempnyai kekuatan hukum sebagai undang-undang, sedang
rekomendasi dibuat untuk tidak diratifikasi malainkan untuk memberikan pedoman
khusus kepada Negara anggota di dalam menyusun peraturan perundang-undangan
nasional di Negara masing-masing.
Akibat dari meratifikasi suatu
Konvensi adalah setiap Negara yang meratifikasi konvensi mempunyai kewajiban
yang mengikat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam
konvensi tersebut.
Literatur
Himpunan Peratu
Soepomo, Iman, 1 1980,
Hukum Perburuhan – Bidang Hubungan Kerja, Cet.VI, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Soepomo, Iman, 1 19 80,
Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Jambatan, Jakarta
Soepomo, Iman, 1 1980,
Pengantar Hukum Perburuhan, Cet.XVI, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Manulang, Sendjun H.,
1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka
Cipta, Jakarta
Khakim, Abdul, 2007,
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13
tahun 2003
(edisi Revisi), PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Literatur980,
H19 1980,
Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Jambatan, Jakarta
agakerjaan
Peranan
Pengawasan Ketenagakerjaan
Pengawasan Ketenagakerjaan
mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan hubungan kerjs, seperti
mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan memberikan
penyuluhan, melakukan pengusutan, serta mencari masukan tentang peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku
Pengawasan bukanlah alat
perlindungan bagi pekerja , melainkan lebih merupakan suatu usaha untuk
menjamin pelaksanaan perasturan perlindungan dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
Faedah dari pengawasan adalah
terpel;iharanya ketertiban masyarakat, khususnya masyarakat industri yang
terwujud dengan meningkatnya produktifitas dan effesiensi kerja, perlindungan
bagi kesejahteraan rakyat secara keseluruhan dan terciptanya suasana yang
harmonis dalam dunia industri
Pengawasan
Ketenagakerjaan Terpadu
Pengawasan akan berhasil apabila
ada kesatuan gerak dari aparat pengawasan. Selain itu harus ada tujuan yang
jelas, rencana kerja yang pasti dan didukung oleh petugas yang dapa
melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Literatur :
Undang-Undang N Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1948 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan
Perburuhan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Anonim, 1978,
Si oposium Hukum Perburuhan, Cet.I, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen
Kehakiman, Penerbit Bina Cipta, Jakarta.
Manulang, Sendjun H.,
1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka
Cipta, Jakarta.
Husni, Lalu, 2003,
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi), PT.aja Grafindo
Persada, Jakarta
Asikin, Zainal (ed.)
1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta.
Djumadi, 1995,
K Kedudukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dalam Hubungan Industrial Pancasila
(HIP), Cet.I , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Literatur :
Undang-Undang N Undang - Undang Nomor
23 Tahun 1948 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan
Perburuhan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Anonim, 1978,
Si oposium Hukum Perburuhan, Cet.I, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen
Kehakiman, Penerbit Bina Cipta, Jakarta.
Khakim, Abdul, 2 H.,
1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka
Cipta, Jakarta.
Husni, Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi), PT.aja Grafindo
Persada, Jakarta
Asikin, Zainal (ed 1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta.
Djumadi, 1995, Kedudukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dalam Hubungan Industrial Pancasila
(HIP), Cet.I , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Literatur :
Undang – Undan Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang – Undang Nomor
3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial dilengkapi dengan Peraturan-Peraturan Tahun
1993 dan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), Asuransi Sosial Pegawai Negeri
Sipil, dan Asuransi Sosial ABRI (ASABRI).
Undang-Undang R Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Rajaguguk, H.P.,
2 002, Peranserta Pekerja dalam Pengelolaan Perusahaan, (Co-determination),
Edisi.I, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Soepomo, Iman, 1 1980,
Pengantar Hukum Perburuhan, Cet.XVI, Penerbit Djambatan, Jakarta
Soepomo, Iman, 1 1980,
Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Jambatan, Jakarta
Manulang, Sendjun H.,
1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka
Cipta, Jakarta.
Maimun, 2004,Hu Hukum
Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Cet, Pertama, PT.Pradnya Paramita,
Jakarta.Lalu Husni, 2003, Pengatar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Edisi
Rivisi), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.