Hukum Ketenagakerjaan


Hukum Ketenagakerjaan

Pengertian dan Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan
Hukum Ketenagakerjaan merupakan istilah baru dalam ilmu hukum pada umumnya dan hukum perburuhan pada khususnys, Menurut UU No. 13 Tahun 2003, pengertian ketenagakerjaan adalah lebih luas dibandingkan dengan perburuhan sebagaimana dalam KUHPerdata. Namun demikian pelaksanaan peraturan perundang – undangan di bidang ketenagakerjaan masih mempergunakan beberapa undang-undang yang dikeluarkan sebelum dikeluarkan UU No. 13 Tahun 2003. Adapun perkembangan Hukum Ketenegakerjaan dapat dicatat dalam 5 (lima) fase.

Hakikat dan Sifat Hukum Ketenagakerjaan
Secara yuridis hubungan antara pekerja dan pengusaha adalah sama, walaupun secara social-ekonomi kedudukan antara pekerja dan pengusaha adalah berbeda. Dan segala sesuatu mengenai hubungan kerja diserahkan kepada kedua belah pihak, oleh karena itu untuk memenuhi trasa keadilan perlu ada peraturan perundang-undangan untuk melindungi pekerja. Peraturan mana adalah mengatur tentang hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak.

Pre Employment, During Employment, dan Post Employment
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, antara lain menyebutkan bahwa : Tiap-tiap tenaga kerja barhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan , oleh karena itu tidak boleh ada diskriminasi antara pekerja wanita dan pria. Adapun ruang lingkup tenaga kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah pre – employment, during employment, dan post employment. Selain itu tenaga kerja berhak atas pembinaan dan perlindungan dari pemerintah.

Perlindungan Ten    Perlidungan Tenaga Kerja

Keselamatan dan       Kesehatan Kerja
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja bukanlah masalah kecil bagi pengusaha. Kecelakaan kerja sangat merugikan baik pengusaha, tenaga kerja, pemerintah, dan masyarakat.
Dengan terjadinya kecelakaan kerja , maka akan menimbulkan kerugian yang berupa hilang atau berkurangnya kesempatan kerja, modal, dan lain sebagainya.
Pengusaha diwajibkan untuk mengatur dan memelihara tempat kerja yang menyangkut ruangan , alat, perkakas dimana pekerja melakukan tugasnya, termasuk petunjuk-petunjuk bagi pekerja agar pekerja terhindar dari kecelakaan kerja. Terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan hal ini, maka mereka wajin mengganti kerugian apabila terjadi musibah terhadap pekerja.
Sedang disisi lain  harus diadakan kesehatan kerja yaitu perlindungan terhadap tenaga kerja dari eksploitasi tenaga kerja oleh pengusaha.

Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sasaran utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan bangsa secara merata.
Tenaga kerja sebagai salah satu unsure pembangunan yang mempunyai kegiatan produktif perlu mendapat perlindungan, pemeliharaan, dan pengembangan terhadap  kesejahteraannya
Perlindungan tersebut diberikan baik semasa pekerja ada dalam hubungan kerja maupun setelah berakhirnya hubungan kerja.

Perlindungan Upah
Kebijakan ketenagakerjaan di bidang perlindungan tenaga kerja ditujukan kepada perbaikan upah, syarat-syarat kerja, kondisi kerja , dan hubungan kerja.
Sistem pengupahan ditujukan  kepada system pembayaran upah secara keseluruhan tidak termasuk uang lembur.
Sistem ini didasarkan atas  prestasi kerja dan tidak dipengaruhi oleh tunjangan-tunjangan yang tidak ada hubungannya dengan prestasi kerja. Pembayaran upah diberikan dalam bentuk uang, namun tidak mengurangi kemungkinan pembayaran dapat berupa barang  yang jumlahnya dibatasi.
Upah pada dasarnya merupakan imbalan dari pengusaha kepada pekerja untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.
Kualitas tingkat upah dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti, kondisi perusahaan, keterampilan, standard hidup, dan jenis pekerjaan.

Perselisihan Hubungan Indrustrial dan Pemutusan Hubungan Kerja

Kebijakan dan Pen    Tata carayelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja selama ini belum mewujudkan penyelesian perselisihan secara cepat, tepat, adil, dan murah sehingga dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004
Menurut undang-undang ini penyelesaian perselisihan hubungan industrial diupayakan jalan damai melalui musyawarah dan sejauh mungkin dihindarkan pemutusan hubungan kerja
Apabila hal ini tidak tercapai, maka pemerintah dalam upayanya untuk memberikan pelayanan masyarakat khususnya kepada masyarakat pekerja dan pengusaha, berkewajiban memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya tersebut dilakukan dengan menyediakan mediator yang bertugas untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang berselisih.
Disamping itu perlu diakomodasikan keterlibatan masyarakat dalam menyelesaikan perselisihan melalui konsiliasi atau arbitase.
Lain dari pada itu pemerintah juga mengatur cara dan tingkat penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Tata cara Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan UU No.2 Tahun 2004, telah diterapkan prinsip-prinsip terciptanya suatu penyelesaian yang didasarkan atas musyawarah untuk mencapai mufakat, sehingga penyelesaian tersebut sedapat mungkin tidak menimbulkan konplik antara para pihak.
Dengan diterapkannya Hubungan Industrial Pancasila dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, bukan berarti tidak lagi terjadi PHK. Akan tetapi fungsi dan peranan HIP telah mengubah pola hubungan ketenagakerjaan antara pihak-pihak, bukan lagi sebagai lawan, melainkan sebagai partner dalam proses produksi

Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja harus sedapat mungkin dicegah, akan tetapi apabila hal ini tidak dapat dihindari, maka pengusaha harus merundingkan maksud dan tujuan dari pemutusan hubungan kerja dengan serikat pekerja atau kepada pekerja secara perorangan kelau mereka tidak menjadi anggota dari serikat pekerja.
Hal lain yang harus diperhatikan dalam pemutusan hubungan kerja :
-     mengadakan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja yang akan di PHK
-     mengajukan permohonanpenetapan secara tertulis disertai dasar dan alasan-alasannya kepada pengadilan hubungan industrial
-     Sebelum adanya penetapan, maka masing-masing pihak tetap melakukan kewajibannya
-     Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap hal diatas berupa tindakan skorsing kepada pekerja yang sedang dalam proses PHK
- Undang-Undang
M                             Organisasi Pemburuhan  Internasional/International Labour Organization

Sejarah, Struktur        Organisasi dan Kegiatan-Kegiatan ILO
Organisasi Perburuhan Internasional atau sisingkat menjadi ILO adalah merupakan organisasi internasional yang khusus membahas masalah-masalah ketenagakerjaan secara luas
Salah satu tugas nya adalah menyelenggarakan Konperensi Perburuhan Internasional Konperensi diadakan setiap tahun yang dihadiri oleh wakil delegasi tiap Negara anggota PBB yang terdiri dari unsur Tripatit (Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja).

Konvensi dan Rekomendasi ILO
ILO bertugas menyelenggarakan Konperensi dan meningkatkan kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja dengan cara membuat peraturan perundang-undangan atau standard-standar internasional yang dituangkan dalam bentuk Konvensi dan rekomendasi dan disyahkan oleh Konperensi Perburuhan Internasional.
Kemudian diratifikasi oleh setiap negara anggota yang mempnyai kekuatan hukum sebagai undang-undang, sedang rekomendasi dibuat untuk tidak diratifikasi malainkan untuk memberikan pedoman khusus kepada Negara anggota di dalam menyusun peraturan perundang-undangan nasional di Negara masing-masing.
Akibat dari meratifikasi suatu Konvensi adalah setiap Negara yang meratifikasi konvensi mempunyai kewajiban yang mengikat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konvensi tersebut.

Literatur
Himpunan Peratu
Soepomo, Iman, 1   1980, Hukum Perburuhan – Bidang Hubungan Kerja, Cet.VI, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Soepomo, Iman, 1   19 80, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Jambatan, Jakarta

Soepomo, Iman, 1   1980, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet.XVI, Penerbit Djambatan, Jakarta.
Manulang, Sendjun   H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta
Khakim, Abdul,     2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003
(edisi Revisi), PT    Citra Aditya Bakti, Bandung
Literatur980, H19     1980, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Jambatan, Jakarta
 agakerjaan
Peranan Pengawasan Ketenagakerjaan 
Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan hubungan kerjs, seperti mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dengan memberikan penyuluhan, melakukan pengusutan, serta mencari masukan tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku


Pengawasan bukanlah alat perlindungan bagi pekerja , melainkan lebih merupakan suatu usaha untuk menjamin pelaksanaan perasturan perlindungan dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Faedah dari pengawasan adalah terpel;iharanya ketertiban masyarakat, khususnya masyarakat industri yang terwujud dengan meningkatnya produktifitas dan effesiensi kerja, perlindungan bagi kesejahteraan rakyat secara keseluruhan dan terciptanya suasana yang harmonis dalam dunia industri

Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu
Pengawasan akan berhasil apabila ada kesatuan gerak dari aparat pengawasan. Selain itu harus ada tujuan yang jelas, rencana kerja yang pasti dan didukung oleh petugas yang dapa melaksanakan pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Literatur :
Undang-Undang N    Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1948 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Anonim, 1978, Si      oposium Hukum Perburuhan, Cet.I, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Penerbit Bina Cipta, Jakarta.
Manulang, Sendjun    H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Husni, Lalu, 2003,     Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi), PT.aja Grafindo Persada, Jakarta
Asikin, Zainal (ed.)    1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta.
Djumadi, 1995, K     Kedudukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dalam Hubungan Industrial Pancasila (HIP), Cet.I , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Literatur :
Undang-Undang N    Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1948 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Anonim, 1978, Si      oposium Hukum Perburuhan, Cet.I, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Penerbit Bina Cipta, Jakarta.
Khakim, Abdul, 2      H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Husni, Lalu, 2003,     Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (Edisi Revisi), PT.aja Grafindo Persada, Jakarta
Asikin, Zainal (ed      1993, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta.
Djumadi, 1995,         Kedudukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) dalam Hubungan Industrial Pancasila (HIP), Cet.I , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Literatur :
Undang – Undan    Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang – Undang     Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial dilengkapi dengan Peraturan-Peraturan Tahun 1993 dan Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK), Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil, dan Asuransi Sosial ABRI (ASABRI).
Undang-Undang R     Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Rajaguguk, H.P., 2    002, Peranserta Pekerja dalam Pengelolaan Perusahaan, (Co-determination), Edisi.I, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Soepomo, Iman, 1     1980, Pengantar Hukum Perburuhan, Cet.XVI, Penerbit Djambatan, Jakarta
Soepomo, Iman, 1     1980, Hukum Perburuhan Bidang Kesehatan Kerja, Jambatan, Jakarta
Manulang, Sendjun    H., 1995, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Cet.II, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Maimun, 2004,Hu     Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Cet, Pertama, PT.Pradnya Paramita, Jakarta.Lalu Husni, 2003, Pengatar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Edisi Rivisi), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

keterangan