HUKUM PERDATA
A. PENGERTIAN DAN
MACAM-MACAM KEPUTUSAN
Produk hakim dari hasil
pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu ;
1. Putusan
Putusan adalah
pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu yang
dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka
untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara yang bertujuan untuk
menyelesaikan gugatan antara pihak penggugat dan tergugat
2. Penetapan
Penetapan adalah
pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim
dalam sidang terbuka untuk umum sebagai perkara dispensasi nikah. Dalam
penetapan hakim tidak menggunakan kata “mengadili” namun cukup dengan
menggunakan kata menetapkan.
3. Akta Perdamaian
Akta perdamaian adalah
akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak
dalam sengketa untuk mengahiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Ada berbagai jenis
putusan hakim dalam pengadilan yaitu;
1. Putusan Akhir
Adalah putusan yang
mengahiri pemeriksaan di persidangan,baik telah mengahiri semua tahapan
pemeriksaan maupun yang tidak menempuh semua tahapan pemeriksaan.
2. Putusan Sela
Adalah putusan
yang dijatuhkan masih dalam proses pemeriksaan perkara dengan
tujuaan untukmemperlancar jalannya pemeriksaan.
Macam-macam Putusan Sela
a. Putusan preparayoir
adalah putusan persidangan mengenai jalannya pemeriksaan
untuk melancar segala sesuatu guna mengadakan putusan
akhir,misalnya putusan untuk menolak pengunduran pemeriksaan saksi.
b. Putusan
interlocutoir adalah putusan isinya memerintah kan pembuktian .
c. Putusan
incidentieel adalah putusan yang berhubungan dengan insident yaitu
peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa.
d. Putusan
propesioneel adalah putusan yang menjawab tuntutan propesi yaitu
permintaan pihak yang berperkara agar diadakan tindakan pendahuluan guna
kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir di putuskan.
· Bila ditinjau
dari dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan di
bagi sebagai berikut;
a. putusan gugur
b.pengegugat/pemohon tidak bisa hadir
dalam siddang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir,serta
ketidak hadirannya itu karna suatu halangan yang sah.
c.tergugat/termohon hadirdalam sidang
d.tergugat/termohon mohon keputusan
· Putusan verstek
Putusan verstek dapat
dijatuhkan apa bila memenuhi syarat:
a.tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk
hadir dalam sidang hari itu
b.tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang
tersebut,dan tidak pula mewakilkan orang lain ntuk hadir,serta ketidak
hadirannya itu karna suatu halangan yang sah
c.tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi
mengenai kewenangan
d.penggugat mohon keputusan
· Putusan kontradiktoir
Adalah putusan akhir
yang pada saat dijatuhkan/ducapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau
para pihak
Ø Putusan ditinjau
dari segi isinya terhadap gugatan atau perkara,putusan hakim dibagi segi
sipatnya sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan ,maka putusan
dibagi sebagai berikut;
· Putusan deklaratif
· Putusan konstitutif
· Putusan kondemnatoir
B.AZAS AZAZ SUATU
PUTUSAN PENGADILAN
1.memuat dasar alasan
yang jelas dan rinci
Menurut asas ini
,putusan yang dijatuhkan harus berdasarkan timbangan yang jelas dan
cukup.
Ditegaskan dalam
pasal 23 uu 14 tahun 1970 sebagaimana diubah dengan uu 35 1999,sekarang
pasal 25 uu nno 24 th 2004 dan pasal 178 ayat (1)HIR segala putusan
pengadilan harus memuat;
· Alasan alasan
dan dasar2 putusan
· Mencantumkan pasal
pasal dari peraturan perundang undanggan tertentu ybs dengan
perkara yang diputus
2.wajib mengadili
seluruh bagian gugatan
Asas ini digaris
dalam pasal 178 ayat (2)HIR, pasal 189 ayat (2)RGB dan 50 Rv.
3.tidak boleh
mengabulkan melebihi tuntutan
Asas ini digaris dalam
pasal 178 ayat (3) HIR, pasal 189 ayat (3)RGB dan pasal 50 Rv.
4.diucapkan di sidang
terbuka untuk umum
Menurut pasal 20 uu no 4
tahun 2004,semua keputusan pengadilan hanya sah dan
mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
C.FORMULASI PUTUSAN
Formulasi putusan adalah
susunan dan sistematika yang haruskan dirumuskan dalam putusan agar memenuhi
syarat peraturan perundang undangan.
1.Memuat secara
ringkas dan jelas pokok perkara,jawaban,pertimbangan dan amaar putusan
serta kaki putusan;
a pertama. dalil gugatan
b.jawaban tergugat
c.pertimbangan hukum
d.ketentuan perundang
undangan
e.amar putusan
f. kaki putusan
2.Mencantumkan biaya
perkara
Suatu putusan
harus mencantumkan biaya perkara sebagaimana ditegaskan dalam pasal 184 ayat(1)HIR,dan
pasal 187 ayat (1)RGB.
Ø Dasar Hukum putusan
· Pasal 178 HIR/pasal
189 RGb
· Pasal 179 HIR/pasal
190 RGb
· Pasal 180 HIR/pasal
191 RGb
· Pasal 181 HIR/pasal
192 RGb
· Pasal 182 HIR/pasal
193 RGb
· Pasal 183 HIR/pasal
194 RGb
· Pasal 184 HIR/pasal
195 RGb
· Pasal 185 HIR/pasal
196 RGb
Syarat formil putusan;
· Diucapkan dalam
persidangan terbuka untuk umum
· Diucapkan dalam
persidangan pengadilan
Isi putusan
· Kepala putusan
· Pengadilan yang
memutus
· Identitas penggugat
dan tergugat