HUKUM PERDATA



HUKUM PERDATA

A. PENGERTIAN DAN MACAM-MACAM KEPUTUSAN
Produk hakim dari hasil pemeriksaan perkara di persidangan ada 3 macam yaitu ;
1. Putusan
Putusan adalah pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara yang bertujuan untuk menyelesaikan gugatan antara pihak penggugat dan tergugat
2. Penetapan
Penetapan adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai perkara dispensasi nikah. Dalam penetapan hakim tidak menggunakan kata “mengadili” namun cukup dengan menggunakan kata menetapkan.
3. Akta Perdamaian
Akta perdamaian adalah akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa untuk mengahiri sengketa dan berlaku sebagai putusan.
Ada berbagai jenis putusan hakim dalam pengadilan yaitu;
1. Putusan Akhir
Adalah putusan yang mengahiri  pemeriksaan di persidangan,baik telah mengahiri semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak menempuh semua tahapan pemeriksaan.
2. Putusan  Sela
Adalah putusan  yang dijatuhkan  masih dalam proses pemeriksaan  perkara dengan tujuaan untukmemperlancar  jalannya pemeriksaan.
Macam-macam Putusan Sela
a. Putusan  preparayoir adalah putusan persidangan  mengenai  jalannya pemeriksaan untuk  melancar segala sesuatu  guna mengadakan putusan akhir,misalnya putusan untuk  menolak pengunduran  pemeriksaan saksi.
b. Putusan interlocutoir  adalah putusan isinya  memerintah kan pembuktian .
c. Putusan incidentieel  adalah putusan yang berhubungan dengan insident  yaitu peristiwa yang menghentikan prosedur peradilan biasa.
d. Putusan propesioneel  adalah putusan yang menjawab tuntutan propesi yaitu permintaan pihak yang berperkara agar diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu  pihak  sebelum putusan akhir di putuskan.
· Bila  ditinjau dari dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan di
bagi sebagai berikut;
a. putusan gugur
b.pengegugat/pemohon  tidak bisa  hadir dalam siddang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir,serta ketidak hadirannya itu karna suatu halangan yang sah.
c.tergugat/termohon hadirdalam sidang
d.tergugat/termohon mohon keputusan
· Putusan verstek
Putusan verstek dapat dijatuhkan apa bila memenuhi syarat:
a.tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b.tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut,dan tidak pula mewakilkan orang lain ntuk hadir,serta ketidak hadirannya itu karna  suatu halangan yang sah
c.tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
d.penggugat mohon keputusan
· Putusan kontradiktoir
Adalah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/ducapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak
Ø Putusan ditinjau dari segi  isinya terhadap gugatan atau perkara,putusan hakim dibagi segi sipatnya sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan ,maka putusan  dibagi sebagai berikut;
· Putusan deklaratif
· Putusan konstitutif
· Putusan kondemnatoir
B.AZAS AZAZ SUATU PUTUSAN PENGADILAN
1.memuat dasar alasan yang jelas dan rinci
Menurut  asas ini ,putusan yang dijatuhkan harus berdasarkan timbangan yang  jelas dan cukup.
Ditegaskan  dalam pasal 23 uu 14 tahun 1970 sebagaimana diubah dengan uu 35 1999,sekarang  pasal 25 uu nno 24 th 2004 dan pasal 178 ayat (1)HIR segala putusan  pengadilan  harus memuat;
· Alasan alasan  dan dasar2 putusan
· Mencantumkan pasal pasal  dari peraturan  perundang undanggan tertentu ybs dengan perkara yang diputus
2.wajib mengadili seluruh bagian gugatan
Asas ini  digaris dalam pasal 178 ayat (2)HIR, pasal 189 ayat (2)RGB dan 50 Rv.
3.tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan
Asas ini digaris dalam pasal 178 ayat (3) HIR, pasal 189 ayat (3)RGB dan pasal 50 Rv.
4.diucapkan di sidang terbuka untuk umum
Menurut pasal 20 uu no 4 tahun 2004,semua keputusan pengadilan hanya sah dan              mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
C.FORMULASI PUTUSAN
Formulasi putusan adalah susunan dan sistematika yang haruskan dirumuskan dalam putusan agar memenuhi syarat peraturan perundang undangan.
1.Memuat  secara ringkas dan jelas pokok perkara,jawaban,pertimbangan dan amaar putusan  serta kaki putusan;
a pertama. dalil gugatan
b.jawaban tergugat
c.pertimbangan hukum
d.ketentuan perundang undangan
e.amar  putusan
f. kaki putusan
2.Mencantumkan biaya perkara
Suatu  putusan harus mencantumkan biaya perkara sebagaimana ditegaskan dalam pasal 184 ayat(1)HIR,dan pasal 187 ayat (1)RGB.
Ø Dasar Hukum putusan
· Pasal 178 HIR/pasal 189 RGb
· Pasal 179 HIR/pasal 190 RGb
· Pasal 180 HIR/pasal 191 RGb
· Pasal 181 HIR/pasal 192 RGb
· Pasal 182 HIR/pasal 193 RGb
· Pasal 183 HIR/pasal 194 RGb
· Pasal 184 HIR/pasal 195 RGb
· Pasal 185 HIR/pasal 196 RGb
Syarat formil putusan;
· Diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum
· Diucapkan  dalam persidangan pengadilan
Isi putusan
· Kepala putusan
· Pengadilan yang memutus
· Identitas penggugat dan tergugat

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

keterangan