Sejarah hukum internasional sesungguhnya telah banyak dibahas melalui situs-situs pendidikan. Sejarah hukum internasional yang selanjutnya akan kami uraikan melalui artikel ini juga dapat anda jumpai dalam artikel mengenai sejarah hukum internasional pada situs, seperti wikipedia, scribd dan mungkin beberapa situs lainnya.
Sejarah Hukum Internasional dan Masyarakat Internasional
Hukum internasional dan masyarakat internasional memiliki keterkaitan
yang sangat erat. Hal ini disebabkan karena keberadaan hukum internasional
merupakan cerminan dari eksistensi masyarakat internasional. Hal ini sejalan
dengan pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja yang menyatakan bahwa untuk meyakini
adanya hukum internasional maka harus ada pula masyarakat internasional sebagai
landasan sosiologis.
Sejarah hukum internasional telah berusia sangat tua. Kesimpulan tersebut dapat dimaklumi apabila
kita melihat kembali pengertian hukum internasional dalam arti luas, yakni
meliputi juga hukum bangsa-bangsa, dimana bangsa-bangsa dalam sejarah
perkembangan masyarakat dunia telah ada sejak lama. Kesimpulan tersebut akan
berbeda apabila kita mengartikan hukum internasional sebagai suatu sistem
hukum, yakni seperangkat norma atau kaidah hukum yang mengatur hubungan antar
negara. Oleh karena dengan demikian, sejarah hukum internasional baru berusia
ratusan tahun, yakni sejak negara dan masyarakat internasional itu mulai eksis.
J.G. Starke menyatakan bahwa sistem hukum internasional merupakan produk
selama kurang lebih 400 tahun terakhir. Sejarah hukum internasional tersebut,
dimulai dengan berkembangnya adat istiadat dan praktek yang dilakukan oleh
negara-negara eropa modern yang menjalin hubungan dan komunikasi diantara
negara eropa modern. Sedangkan sejarah hukum internasional yang dimulai dengan
adanya traktat, pengakuan terhadap kekebalan duta besar (wakil
diplomatik), peraturan perang ditemukan sebelum lahirnya agama Kristen di India
dan Mesir Kuno. Lebih jauh lagi di Cina kuno ditemukan hukum yang mengatur
penyelesaian melalui arbitrase dan mediasi.
Sejarah Hukum Internasional
Sejarah hukum internasional sudah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu.
Di sebuah negara kota yang terletak di Mesopotamia pernah dibuat perjanjian
diatas batu antara pemimpin lagash dan umma sekitar 2100 tahun sebelum masehi.
Kemudian sekitar 1000 tahun setelah itu, pernah juga dibuat perjanjian
perdamaian dan persaudaraan antara raja mesir, Rameses II dan Raja Hittities. Kedua
perjanjian yang sangat terkenal tersebut merupakan wujud awal dari adanya hukum
internasional.
Hukum yang mengatur hubungan antara orang asing dan masyarakatnya untuk
pertama kalinya dibuat dalam hukum romawi. Pengaturan tersebut dibuat setelah
hukum romawi yang hanya berlaku kepada masyarakat di romawi saja dianggap tidak
relevan, oleh karena negara romawi terus meluas dan berkembang. Pengaturan
tersebut kemudian semakin berkembang dan menggantikan kedudukan hukum romawi
yang ruang lingkupnya terbatas, hingga mulai dipertimbangkan untuk
menguniversalkan pemberlakuannya.
Dalam sejarah hukum internasional, hukum internasional semakin
mendapatkan tempatnya pada saat abad pertengahan dimana wilayah mulai terbagi
dalam beberapa kelompok masyarakat. Diantaranya adalah masyarakat dengan sistem
feodal yang pucuknya adalah kekaisaran dan kehidupan gereja yang dipimpin oleh
Paus selaku Pimpinan Gereja Katholik yang berpusat di Roma. Negara-negara mulai
berkembang dan berdaulat. Inilah gambaran kondisi kehidupan di dunia barat.
Sementara di belahan dunia lainnya, terdapat kekaisaran Byzantium dan dunia
islam yang memiliki sistem dan kebudayaan yang berbeda dari dunia barat.
Interaksi antara sistem dan kebudayaan yang berbeda ini kemudian
memberikan sumbangan yang sangat penting bagi perkembangan hukum internasional.
Salah satunya adalah praktek diplomasi yang dipraktekkan oleh kekaisaran
Byzantium yang pada saat itu semakin menurun dan untuk mempertahankan
kedaulatan dan supremasinya mereka mempraktekkan cara-cara diplomasi saat
berhubungan dengan kelompok masyarakat lainnya.
Sejarah hukum internasional mengalami perkembangan ketika beberapa
filsuf membuat pendekatan baru dalam memandang hukum internasional. Pada masa
spanyol sedang mendemonstrasikan perilaku progesif terhadap masyarakat dari
suku indian di daerah amerika selatan. Seorang filsuf, Fransisco Vitoria
mengemukakan pandangannya bahwa masyarakat Indian seharusnya membangun
negaranya sendiri dan membuat peraturannya sendiri.
Filsuf lainnya yang mengemukakan pendapat terkait dengan hukum
internasional adalah Suarez. Menurut Suarez dalam bukunya yang berjudul “De
legibius ae Deo legislatore”, hukum internasional mengandung ciri khas hukum
alam. Selain itu, ada juga filsuf lainnya yang bernama Alberico Gentili. Alberico
Gentili mendiskusikan mengenai hukum internasional, secara khusus mengenai
hukum perang dalam bukunya yang berjudul “De Jure Belli”. Selain ketiga filsuf
yang disebutkan diatas masih ada filsuf lainnya yang bernama Balthazer Ayala
dan Alberico Gentilis. Balthazer Ayala dan Alberico Gentilis ini mendasarkan
pandangan mereka atas falsafah keagamaan atau tidak ada pemisahan antara hukum,
teologi dan etika.
Pendekatan yang paling banyak digunakan dalam hukum internasional hingga
saat ini adalah pandangan dari seorang ahli hukum internasional dari belanda
yang kemudian disebut sebagai bapak hukum internasional, yakni Hugo de Groot.
Demikian artikel mengenai sejarah hukum internasional ini dibuat semoga
dapat bermanfaat bagi kita semua.