Isi dan Pokok Pikiran Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia
Pembukaan
UUD 1945 terdiri dari empat alinea dan empat pokok pikiran. Walaupun jumlah
sama-sama empat, pengertian alinea di sini tidak identik dengan pokok
pikiran.Jadi, tidak berarti Alinea I mengandung Pokok Pikiran I, Alinea II
mengandung Pokok Pikiran II, dan seterusnya. Pokok-pokok pikiran tersebut
terkandung dalam keseluruhan alinea Pembukaan UUD 1945.
A. Isi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Alinea I memuat dasar/motivasi pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Di dalamnya (secara obyektif) dinyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas
dunia ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikedilan. Untuk itu
(secara subyektif) bangsa Indonesia memiliki aspirasi untuk membebaskan diri
dari penjajahan itu guna membangun masa depan bersama yang lebih baik.
Alinea II memuat cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Dengan
pernyataan kemerdekaan Indonesia itu berarti perjuangan pergerakan kemerdekaan
telah sampai pada saat yang berbahagia. Pernyataan kemerdekaan itu sendiri
barulah awal dari proses pembangunan bangsa ini menuju kepada negara yang
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea III memuat pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia. Di situ
ditegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia itu selain upaya manusia, juga
tidak terlepas dari berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Dengan demikian tampak
jelas ada keseimbangan antara motivasi material dan spiritual dari pernyataan
kemerdekaan bangsa Indonesia itu. Keseimbangan ini pula yang selalu eksis dalam
pernjuangan mengisi kemerdekaan berupa pembangunan nasional sebagai pengalaman
Pancasila.
Alinea IV memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk
negara Republik Indonesia, negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara
(yang kemudian dikenaldengan Pancasila). Fungsi dan tujuan negara Indonesia
secara gamblang ditegaskan dalam alinea ini, yakni untuk melindungi segenap
bangsa Indonesiadan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
dunia yang berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketrtiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk
menjalankan fungsi dan mencapai tujuan yang mulia tersebut, maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar (UUD1945). Di situ
juga ditegaskan bahwa bentuk negara yang dipilih adalah republik, yang
berkedaulatan rakyat berdasar Pancasila.
B. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia
Semua
alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata
diilhami oleh empat pokok pikiran.
Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus
berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara
persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi
segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal
sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di
sini, bahwa pokokpikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan
Sila ke-5 dari Pancasila.
Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat,
berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan
dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa
pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu,
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini
identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
Kesimpulan
penjelasan diatas menegaskan bahwa Pokok-pokok pikiran dari Pembukaan UUD 1945
tidak lain adalah Pancasila itu sendiri dan dijabarkan dalam pasal-pasal Batang
Tubuh UUD 1945.
