Contoh Hukum Internasional
Contoh hukum internasional
yang akan diurai melalui artikel ini adalah beberapa contoh peraturan
dalam hukum internasional. Seperti yang telah dijelaskan dalam artikel
dari kami yang sebelumnya bahwa hukum internasional merupakan bagian
hukum yang mengatur aktivitas entitas yang ruang lingkupnya
internasional (lintas Negara).
Sehubungan dengan hal tersebut maka terdapat beberapa peraturan hukum internasional yang dapat dijelaskan sebagai contoh hukum internasional,
diantaranya adalah Piagam PBB, Piagam Mahkamah Internasional
(International Court of Justice), Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa-Bangsa tanggal 18 September 2000 tentang Deklarasi Milenium
Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lain sebagainya.
Contoh Hukum Internasional bidang HAM
Contoh hukum internasional yang
pertama adalah deklarasi universal hak asasi manusia. Deklarasi
universal terhadap hak asasi manusia ini diselenggarakan di Kota San
Fransisco, Amerika Serikat pada tanggal 10 Desember 1948.
Deklarasi universal terhadap hak asasi
manusia tersebut merupakan dokumen tertulis pertama mengenai hak asasi
manusia yang diterima oleh semua negara. Oleh karena itu, majelis umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut deklarasi HAM Universal tahun
1948 sebagai pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa di
dunia.
Deklarasi universal terhadap hak asasi
manusia ini kemudian menjadi nafas dan inspirasi bagi semua instrumen
hukum internasional yang terkait dengan Hak Asasi Manusia. Dokumen
deklarasi universal terhadap hak asasi manusia tahun 1948 menjadi acuan
pokok dalam penyusunan dua pilar utama hukum internasional yang terkait
dengan Hak Asasi Manusia, yakni Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak
Sipil dan Politik Tahun 1966 dan Konvensi Internasional Mengenai Hak-Hak
Sosial, Ekonomi dan Budaya tahun 1966.
Selanjutnya dapat disebutkan beberapa contoh hukum internasional
yang berkaitan dengan hak asasi manusia, antara lain: Kovenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on
Civil and Political Rights), Konvensi Genosida (Convention on the
Prevention and Punishment of the Crime of Genocide), Konvensi Menentang
Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminsasi Rasial (International Convention on the Elimination of All
Forms of Racial Discrimination), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All
Forms of Discrimination against Women), Konvensi Hak Anak (Convention on
the Rights of the Child), Konvensi Mengenai Status Pengungsi
(Convention relating to the Status of Refugees), dan masih banyak lagi
yang lainnya.
Beberapa contoh hukum internasional
yang disebutkan diatas merupakan contoh hukum internasional yang
berkaitan dengan hak asasi manusia. Selain yang berkaitan dengan hak
asasi manusia, contoh hukum internasional juga dapat kita lihat pada
bidang lainnya.
Contoh Hukum Internasional Bidang Lingkungan Hidup
Contoh hukum internasional di bidang
lingkungan hidup relatif banyak. Dewasa ini jumlah perjanjian
internasional di bidang lingkungan hidup, baik yang sifatnya
mulitirateral atau bilateral dan regional maupun global telah berkembang
hingga mencapai 300 jenis. Bahka dalam world bank report 1995,
disebutkan bahwa telah terdapat lebih dari 700 perjanjian internasional
multirateral dan 1000 perjanjian internasional bilateral yang didesain
untuk mengatur permasalahan terkait dengan bidang lingkungan hidup, baik
dalam bentuk konvensi, protocol maupun amandemen.
Beberapa contoh hukum internasional
terkait dengan bidang lingkungan hidup adalah Konvensi PBB mengenai
Hukum Laut Tahun 1982, Konvensi Perlindungan Lapisan Ozon Tahun 1985,
Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim Tahun 1992, Konvensi PBB mengenai
Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on the Biological
Diversity/UNCBD), Konvensi Stockholm mengenai Persistens Organic
Pollutans (POPs) dan lain sebagainya.
Contoh Hukum Internasional Yang Berkaitan Dengan Perang
Beberapa contoh hukum internasional yang
berkaitan dengan perang diantaranya adalah The Fourth Geneva Convention
Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War of 12
August 1949, Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August
1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International
Armed Conflicts (Protocol II), 8 June 1997 dan Rome Statute of the
International Criminal Court.
Ketentuan mengenai hukum perang
sebagaimana diatur dalam The Fourth Geneva Convention Relative to the
Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949 mengikat
juga untuk diberlakukan di Negara Indonesia, oleh karena Negara
Indonesia telah menjadi anggota Geneva Conventions 1949 sebagaimana
diratifikasi melalui Undang-Undang
No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam
Seluruh Konvensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949.
Penutup
Sebenarnya contoh hukum internasional
dapat kita temukan di hampir seluruh bidang kehidupan masyarakat.
Jumlahnya cukup banyak dan tidak sempat dijelaskan disini, diantaranya
terdapat contoh hukum internasional bidang perburuhan yakni Konvensi
Organisasi Buruh Internasional No. 182 tahun 1999 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera untuk Menghapus Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk
bagi Anak. Kemudian ada pula contoh hukum internasional di bidang
ekonomi, sosial dan budaya yakni Kovenan Internasional Tentang Hak-hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Tidak semua contoh hukum internasional
tersebut berlaku di Negara Indonesia, hanya peraturan tertentu saja yang
diratifikasi melalui peraturan perundang-undangan yang diberlakukan di
Negara Indonesia.
Demikian, artikel mengenai contoh hukum internasional ini dibuat semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.