Asas Hukum Internasional
Asas Hukum Internasional
Asas hukum internasional merupakan prinsip-prinsip umum yang
menjelma dalam hukum internasional. Terdapat beberapa asas hukum
internasional, antara lain: asas territorial, asas kebangsaan dan asas
kepentingan umum.
Asas territorial adalah prinsip yang memberikan hak
kepada masing-masing Negara untuk melaksanakan hukum yang berlaku di negaranya
terhadap semua orang dan atau barang yang berada dalam wilayah negaranya.
Berkenan dengan hal tersebut, maka semua orang dan atau barang yang berada
diluar dari wilayah kekuasaan suatu Negara akan diberlakukan hukum asing atau
hukum internasional.
Asas kebangsaan adalah prinsip yang mengakui adanya
kekuasaan Negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga
Negara dimanapun dia berada tetap dapat memperoleh perlakuan hukum dari
negaranya. Asas kebangsaan memiliki kekuatan ekstraterritorial yang berarti
hukum yang berlaku di suatu Negara tetap dapat berlaku terhadap warga negaranya
meskipun warga Negara tersebut berada di Negara lainnya.
Asas kepentingan umum adalah asas yang didasarkan pada
pengakuan terhadap adanya kewenangan Negara untuk melindungi dan mengatur
kepentingan dalam kehidupan masyarakatnya. Dimana Negara dapat menyesuaikan
diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum,
sehingga hukum tidak hanya terikat pada batas wilayah Negara tertentu.
Asas Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional
Selain tiga asas hukum internasional sebagaimana diuraikan diatas,
terdapat juga beberapa asas hukum internasional yang dikenal dalam
pelaksanaan hubungan internasional, antara lain:
Asas pacta sunt servanda, yakni asas yang berlaku dalam
perjanjian internasional. Menurut asas pact sunt servanda perjanjian yang
telah dibuat dalam suatu hubungan internasional berlaku dan mengikat para pihak
yang telah membuat perjanjian tersebut.
Asas egality rights, yakni para pihak yang mengadakan
hubungan dalam hubungan internasional, memiliki kedudukan yang sama.
Asas reciprositas, yakni segala tindakan yang dilakukan
oleh suatu Negara terhadap Negara lainnya, baik yang bersifat positif maupun
yang bersifat negatif dapat dibalas setimpal.
Asas courtesy, yakni asas untuk saling menghormati dan
saling menjaga kehormatan masing-masing Negara dalam hubungan internasional.
Asas rebuc sic stantibus, yakni asas yang dapat digunakan
dalam perubahan mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan
perjanjian internasional dalam hubungan internasional.
Asas persamaan derajat, yakni bahwa hubungan antar
bangasa hendaknya berdasarkan pada pengakuan bahwa Negara yang berhubungan
adalah Negara yang berdaulat. Asas ini sangat penting mengingat dalam hubungan
internasional juga terdapat Negara-negara yang secara ekonomi masih jauh
dibawah Negara lainnya.
Asas keterbukaan, yakni adanya kesediaan masing-masing
pihak dalam hubungan internasional untuk memberikan informasi secara jujur
dengan dilandasi oleh rasa keadilan. Dengan demikian, para pihak dalam hubungan
internasional dapat memahami secara jelas hak dan kewajiban serta manfaat yang
dapat diperoleh dalam suatu hubungan internasional.
Asas nebis in idem, yakni tidak seorang pun dapat diadili
karena suatu kejahatan yang untuk itu telah diputuskan bahwa orang tersebut
bersalah atau tidak. Bahwa tidak seorang pun dapat diadili di pengadilan lain
untuk suatu kejahatan dimana orang tersebut telah diputuskan bersalah atau
dibebaskan oleh pengadilan pidana internasional. Bahwa tidak seorang pun yang
telah diadili oleh suatu pengadilan di suatu Negara mengenai perbuatan yang dilarang
berdasarkan pasal 6, 7 dan 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama
yang telah diadili sebelumnya.
Asas jus cogents, yakni bahwa suatu perjanjian
internasional dapat batal demi hukum jika pembuatan perjanjian internasional
tersebut bertentangan dengan kaidah dasar yang diatur dalam hukum internasional
umum. Hal ini diatur dalam pasal 53 konvensi wina 1969.
Asas inviolability dan immunity. Inviolabilitiy merupakan
terjemahan dari istilah inviolable yang berarti bahwa seorang pejabat diplomatic
tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat kelengkapan Negara penerima.
Justru sebaliknya, Negara penerima wajib untuk mengambil langkah demi mencegah
terjadinya penyerangan atas kehormatan dan kekebalan pribadi pejabat diplomatik
yang bersangkutan. Asas ini dikenal dalam hukum diplomatik dan konsuler.
Demikian asas hukum internasional
dalam hubungan internasional.
Asas hukum internasional lainnya
Selain asas
hukum internasional sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, masih
terdapat lagi beberapa asas hukum internasional lainnya. Seperti asas hukum
internasional dalam keadaan perang atau asas hukum humaniter, antara lain :
Asas kepentingan militer, yakni para pihak yang
bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan sesuai dengan tujuan perang.
Asas perikemanusiaan, yakni asas yang melarang para pihak
yang berperang dalam menggunakan kekerasan secara berlebihan sehingga
menimbulkan penderitaan yang tidak perlu dalam mencapai tujuan perang.
Asas kesatriaan, yakni asas mendahulukan kejujuran,
sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan cara dan alat yang tidak terhormat
serta tipu muslihat.
Sesungguhnya
dalam aspek lain hukum internasional juga dikenal beberapa asas hukum
internasional lainnya. Hal ini disebabkan hukum internasional telah semakin
berkembang sehingga asas hukum internasional juga
Demakin bertambah dan
kemungkinan terus bertambah.
Demikian
artikel mengenai asas hukum internasional ini dibuat, semoga asas hukum
internasional sebagaimana diuraikan diatas dapat berguna dan bermanfaat bagi
kita semua.