HUKUM ADMINISTRASI
Bagi anda yang biasa mendengar istilah hukum administrasi
negara mungkin agak sedikit heran dengan judul diatas yang hanya menyebutkan hukum
administrasi tanpa embel-embel “negara” di belakangnya. Namun sesungguhnya
artikel ini memang ditujukan untuk memberikan sedikit gambaran mengenai
penggunaan kata yang tepat bagi ilmu hukum administrasi yang saat ini
kita kenal dengan istilah hukum administrasi negara.
Pengertian Hukum Administrasi
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, administrasi dapat diartikan
sebagai:
- Usaha/kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi;
- Usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan peneyelenggaraan kebijaksanaan serta mencapai tujuan;
- Kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan;
- Kegiatan kantor dan tata usaha.
Istilah administrasi dapat memiliki makna
dalam artian yang luas dan dalam arti yang sempit. Dalam arti sempit,
administrasi dapat berarti kegiatan tata usaha yang meliputi surat menyurat dan
pengurusan masalah ketatausahaan. Sementara pengertian administrasi dalam arti
luas dapat dilihat dalam pengertian yang diberikan oleh beberapa ahli antara
lain:
“Suatu proses yang umumnya terdapat pada semua usaha kelompok, baik itu
yang besar dan kecil, swasta dan negara, atau sipil dan militer” Leonard D.
White.
“Kegiatan dari kelompok manusia yang mengadakan usaha kerjasama untuk
mencapai tujuan bersama” H.A. Simon.
Sementara itu, CST. Kansil memberikan pengertian terhadap administrasi
negara sebagai berikut:
- Sebagai aparatur negara, pemerintahan atau instansi politik kenegaraan, yakni meliputi semua organisasi negara yang menjalankan administrasi negara;
- Sebagai fungsi atau aktivitas, yakni kegiatan pemerintahan untuk mengurus kepentingan negara;
- Sebagai teknis penyelenggaraan peraturan perundang-undangan, yakni segala tindakan aparatur negara adalah dalam rangka menjalankan perintah atau amanah peraturan perundang-undangan.
Hukum Administrasi Negara VS Hukum Administrasi
Penggunaan istilah bagi “Administrasi recht atau hukum administrasi
negara” di perguruan tinggi pada awalnya tidak sama. Terdapat penggunaan
beberapa istilah yang semuanya merujuk pada hukum administrasi negara, antara
lain Hukum tata Usaha Indonesia, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata
Usaha Pemerintahan, dan lain sebagainya. Istilah hukum administrasi negara
adalah istilah yang muncul dan digunakan belakangan. Pada tahun 1972, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pernah menerbitkan SK
mengenai pedoman kurikulum yang menggunakan istilah Hukum Tata Pemerintahan.
Meski demikian, kurikulum pendidikan pada perguruan tinggi swasta dan maupun
perguruan tinggi negeri pada masa itu belum ada keseragaman dan tetap
menggunakan istilah yang berbeda, diantaranya adalah Hukum Tata Usaha Negara,
Hukum Tata Pemerintahan dan ada juga yang telah menggunakan istilah Hukum
Admnistrasi Negara dalam kurikulumnya.
Ada pendapat yang cukup menarik yang dikemukakan oleh Prof. Philipus M.
Hadjon, SH. yang menyatakan bahwa penggunaan istilah hukum administrasi negara
perlu dikaji kembali. Terlebih lagi apabila penggunaan istilah tersebut
dikaitkan dengan disiplin ilmu administrasi negara.
Terdapat perbedaan yang cukup mendasar dalam
pengertian antara hukum administrasi dan administrasi negara. Hukum
administrasi lebh identik dengan pemerintahan sedangkan administrasi negara
lebih identik dengan konsep manajemen. Oleh karena pengertian tersebut sehingga
dalam hukum administrasi dirasakan tidak perlu lagi untuk menambahkan istilah
negara dibalakangnya menjadi Hukum Administrasi negara. Dengan demikian, hukum
administrasi akan secara lebih jelas fokus kajiannya yang dititikberatkan pada
pengaturan mengenai kewenangan, organisasi publik dan prosedur dalam
pemerintahan serta hal lainnya yang berkaitan erat.
Jika kita mencermati dengan baik istilah bagi hukum administrasi negara
yang digunakan di negara lainnya, maka kita akan menemukan fakta bahwa
sesungguhnya di negara lain hukum administrasi negara tidak lagi menambahkan
kata “negara” di belakangnya. Di belanda misalnya disebut sebaga Administratief
Recht, di Perancis disebut dengan Droit Administratif, di Jerman disebut dengan
Verwaltungrecht dan di Perancis disebut dengan Administrative law.
Demikian artikel mengenai hukum administrasi semoga bermanfaat.