Hukum Pajak
Pengertian Pajak
Hukum
pajak secara sederhana
dapat disebut sebagai hukum yang mengatur mengenai pajak. Dalam banyak cerita
mengenai Negeri Indonesia di masa kerajaan yang telah lampau, sering dikisahkan
mengenai adanya kewajiban untuk membayar upeti kepada raja atau penguasa. Upeti
merupakan kewajiban seorang wajib pajak kepada raja atau penguasa, namun pada
masa itu pemberian upeti belum diatur dalam suatu sistem hukum seperti yang
kita kenal pada masa sekarang ini.
Terdapat beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli mengenai pajak, antara lain:
Pajak menurut Prof. Dr. Adriani adalah:
Terdapat beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli mengenai pajak, antara lain:
Pajak menurut Prof. Dr. Adriani adalah:
“Iuran kepada
negara yang dapat dipaksakan dan yang terutang oleh wajib pajak untuk
membayarnya sesuai dengan peraturan dengan tidak mendapat imbalan kembali yang
dapat ditunjuk secara langsung”.
Pajak menurut Prof.
Dr. Rachmat Sumitro, SH., yaitu:
“Iuran rakyat
kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan kontra
prestasi atau jasa timbal yang langsung dapat digunakan untuk membayar
pengeluaran umum”.
Pajak menurut Prof.
Dr. Suparman Sumahamijaya adalah:
“Iuran wajib berupa
uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma
hukum guna menuntut biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum”.
Pengertian pajak
menurut Prof. Dr. Smeets adalah:
“Prestasi kepada
pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, yang dapat dipaksakan tanpa
adanya kontra prestasi individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah”.
Selain pengertian
yang diberikan oleh para ahli diatas, pengertian pajak juga dapat dilihat dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan yang menyebutkan bahwa pajak adalah:
“Kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Pengertian Hukum Pajak
Terdapat beberapa
pengertian yang diberikan oleh para ahli mengenai hukum pajak, antara
lain:
Pengertian hukum pajak menurut Rochmat Soemitro adalah:
Pengertian hukum pajak menurut Rochmat Soemitro adalah:
“Kumpulan peraturan
yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai
pembayar pajak”.
Selain itu, rochmat
Soemitro juga menambahkan bahwa hukum pajak juga dapat
dikatakan sebagai hukum yang menerangkan mengenai siapa saja yang menjadi wajib
pajak atau subyek pajak, kewajiban subyek pajak, hak yang dimiliki oleh
pemerintah, obyek pajak yang dikenakan pajak, cara pengajuan keberatan
mengenai pajak, cara penagihan pajak dan lain sebagainya.
Selanjutnya, Santoso Brotodiharjo juga memberikan pengertian mengenai hukum pajak sebagai berikut:
Selanjutnya, Santoso Brotodiharjo juga memberikan pengertian mengenai hukum pajak sebagai berikut:
“Bahwa hukum pajak
adalah dapat disebut juga sebagai hukum fiskal yakni keseluruhan peraturan
meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas negara”.
Bahwa berdasarkan pengertian mengenai hukum pajak yang disebutkan
diatas, maka Santoso Brotodiharjo kembali menambahkan bahwa dengan
demikian hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yakni hukum yang
mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang atau badan hukum yang
menjadi wajib pajak.
Kedudukan Hukum Pajak
Dalam sistem hukum di Indonesia kita mengenal
adanya pembedaan hukum ke dalam hukum privat dan hukum publik. Hukum privat
adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dengan orang lainnya
dalam masyarakat sedangkan hukum publik mengatur hubungan hukum antara orang
dengan negara atau antara negara dengan warganya.
Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga negara.
Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, namun hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata. Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun menjadi salah satu obyek dalam hukum pajak.
Sesungguhnya masih banyak hal yang perlu diurai mengenai teori hukum pajak, pengaturan hukum pajak dan perkembangan hukum pajak di Indonesia. Untuk itu, pembahasan lebih lanjut mengenai hukum pajak akan kami urai dalam artikel-artikel yang selanjutnya.
Demikian artikel mengenai hukum pajak semoga bermanfaat.
Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga negara.
Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, namun hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata. Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun menjadi salah satu obyek dalam hukum pajak.
Sesungguhnya masih banyak hal yang perlu diurai mengenai teori hukum pajak, pengaturan hukum pajak dan perkembangan hukum pajak di Indonesia. Untuk itu, pembahasan lebih lanjut mengenai hukum pajak akan kami urai dalam artikel-artikel yang selanjutnya.
Demikian artikel mengenai hukum pajak semoga bermanfaat.