Pengertian Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum internasional
adalah kumpulan peraturan dan prinsip-prinsip yang dijadikan sebagai rujukan
oleh ahli atau pakar hukum internasional saat akan memberlakukan suatu
ketentuan hukum. Sumber hukum internasional sangat mempengaruhi argumentasi
hukum yang akan dikemukakan dalam suatu putusan hukum internasional.
Sumber Hukum Internasional
Kajian mengenai sumber hukum internasional
secara umum hampir sama dengan kajian sistem hukum Indonesia. Hukum
internasional juga mengenai pembedaan terhadap dua sumber hukum, yakni yang
bersifat materil dan bersifat formil. Sumber hukum materil merupakan sumber
hukum yang erat kaitannya dengan isi atau muatan atau materi hukum
internasional, sedangkan sumber hukum formil merupakan suatu prosedur formal
yang diakui dan menentukan valid atau tidaknya suatu sumber hukum. Pada umumnya
sumber hukum internasional merujuk pada sumber hukum formil.
Sumber hukum
internasional juga dapat dibedakan berdasarkan penggolongan dan
sifat daya ikatnya. Berdasarkan penggolongannya, sumber hukum internasional
dapat dibedakan menjadi penggolongan menurut sarjana hukum internasional dan
penggolongan menurut statuta mahkamah internasional. Sedangkan berdasarkan
sifat daya ikatnya, sumber hukum internasional dapat dibedakan menjadi sumber
hukum primer dan sumber hukum subsider.
Sumber Hukum Internasional Berdasarkan Penggolongannya
Berdasarkan penggolongan sumber hukum
internasional, terdapat perbedaan antara para sarjana hukum internasional
dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam statuta mahkamah internasional.
Para sarjana hukum internasional membagi
sumber hukum internasional, antara lain : kebiasaan, traktat, keputusan
pengadilan atau badan arbitrase, karya hukum, ketetapan atau keputusan
lembaga-lembaga internasional. Sedangkan dalam statuta mahkamah internasional
pada pasal 38 ayat (1) disebutkan bahwa sumber hukum internasional adalah
perjanjian internasional, kebiasaan internasional dan keputusan pengadilan
serta pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya.
Sumber Hukum Internasional Berdasarkan Daya Ikat
Berdasarkan daya ikatnya, sumber
hukum internasional dapat dibedakan menjadi sumber hukum primer dan
sumber hukum subsider. Sumber hukum primer merupakan sumber hukum internasional
yang utama sedangkan sumber hukum subsider adalah sumber hukum tambahan yang
tidak dapat diadakan tanpa adanya sumber hukum utama dan yang digunakan untuk
melengkapi sumber hukum primer.
Sumber hukum primer dalam hukum internasional
adalah perjanjian internasional, kebiasaan internasional dan prinsip hukum
umum. Sedangkan sumber hukum subsider antara lain keputusan pengadilan dan pendapat
para sarjana hukum internasional yang telah diakui kepakarannya.
Sebagai tambahan perlu dijelaskan bahwa
kedudukan perjanjian internasional sebagai sumber hukum internasional hampir
sama dengan kedudukan perjanjian dalam sistem hukum Indonesia. Artinya
perjanjian internasional tersebut dapat dihormati dan diakui keberadaannya
sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan dan ketentuan umum dalam peraturan
hukum internasional.

Pengertian mengenai perjanjian internasional
sebagai sumber hukum internasional tersebut diatas, telah dituangkan dalam
Undang-Undang RI No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, pada pasal 1,
ayat (3) yang menyebutkan bahwa perjanjian internasional dalam bentuk dan
sebutan apapun yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis
oleh Pemerintah RI dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau
subyek hukum internasional lainnya serta yang menimbulkan hak dan kewajiban
pada Pemerintah RI yang beersifat hukum publik.
Ketentuan mengenai perjanjian internasional
tersebut diatas, sejalan dengan pengertian perjanjian internasional dalam pasal
2, Konvensi Wina tahun 1969 diartikan sebagai suatu persetujuan yang dibuat
antar negara dalam bentuk yang tertulis dan diatur oleh hukum internasional,
baik dalam suatu instrumen tungal atau lebih yang saling berkaitan apapun nama
yang diberikan pada perjanjian internasional tersebut.
Demikian artikel mengenai sumber hukum
internasional ini dibuat semoga dapat bermanfaat bagi anda.