Subjek Hukum Internasional
Pengertian Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional
menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, merupakan pemegang segala hak dan
kewajiban menurut hukum internasional. Hampir serupa dengan subjek hukum dalam
hukum perdata, dalam hukum internasional, subjek hukum harus memenuhi
persyaratan untuk dapat menjadi subjek hukum internasional, diantaranya
adalah memiliki personalitas sebagai subjek hukum
internasional dan memiliki kecakapan tertentu.
Beberapa kecakapan yang dibutuhkan untuk
menjadi subjek hukum internasional, antara lain:
- Mampu mendukung hak dan kewajiban internasional
- Mampu melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional
- Mampu menjadi pihak dalam pembentukan hukum internasional
- Memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajibannya dalam hukum internasional
- Memiliki kekebalan terhadap pengaruh atau penerapan yurisdiksi nasional suatu negara
- Memiliki kemampuan untuk menjadi anggota dan berpartisipasi dalam keanggotaan suatu organisasi internasional
Jenis-Jenis Subjek Hukum Internasional
Negara
Untuk dapat disebut sebagai subjek hukum internasional, maka negara harus memiliki
beberapa unsur sebagai berikut: memiliki penduduk yang tetap, memiliki wilayah
tertentu, memiliki pemerintahan yang sah dan memiliki kemampuan untuk
mengadakan suatu hubungan internasional dengan negara lain. Hal ini sebagaimana
telah dituangkan dalam Konvensi Montevideo pada tahun 1949.
Organisasi Internasional
Untuk dapat menjadi subjek
hukum internasional, maka suatu organisasi internasional harus
memenuhi persyaratan, antara lain:
- Suatu organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dan memiliki tujuan yang bersifat umum, sebagai contoh adalah organisasi perserikatan bangsa-bangsa (PBB).
- Suatu organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dan memiliki tujuan yang bersifat lebih spesifik, sebagai contoh adalah organisasi perburuhan yakni, international labor organization, organisasi yang yang bergerak dibidang financial yakni international monetary fund, dan lain sebagainya.
- Suatu organisasi internasional yang cakupannya regional, terdiri dari sejumlah kecil (beberapa) negara tetapi maksud dan tujuan pendirian organisasinya bersifat global, sebagai contoh adalah Association of South East Asian Nation yang disingkat ASEAN, dan lain sebagainya.
Palang Merah Internasional
Organisasi yang didirikan oleh Henry Dunant
ini adalah organisasi kemanusiaan yang pada mulanya hanya berada di Swiss.
Dalam perjalanannya, Palang Merah Internasional menarik simpati dan membentuk
organisasi ini di negaranya masing-masing, Organisasi palang merah dari seluruh
negara tersebut kemudian dihimpun menjadi suatu organisasi internasional.
Palang Merah Internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional.
Vatikan
Vatikan atau yang biasa disebut Negara
Vatikan atau Tahta Suci Vatikan dipimpin oleh Paus sebagai pemimpin tertinggi
tahta suci dan umat katholik di seluruh dunia. Vatikan menjadi subjek hukum
internasional karena telah mendapatkan pengakuan secara luas di seluruh dunia
dan mendapatkan serta menguasai sebidang tanah di Roma berdasarkan Traktat
Lateran pada tahun 1929. Pengakuan vatikan sebagai subjek hukum internasional
berbeda dengan negara lain, oleh karena tugas dan kewenangan kenegaraan yang
dimilikinya hanya terbatas pada urusan bidang kerohanian dan kemanusiaan. Saat
ini vatikan telah diakui sebagai subjek hukum internasional dan memiliki
perwakilan diplomatik di berbagai negarai di dunia yang sejajar kedudukannya
dengan perwakilan diplomatik negara lainnya.
Kaum Pemberontak atau Belligerensi (Pihak
Yang Bersengketa)
Dalam hukum perang kaum pemberontak dapat
menjadi subjek hukum internasional karena memperoleh kedudukan dan hak sebagai
pihak yang bersengketa dalam beberapa keadaan tertentu. Personalitas
internasional terhadap para pihak dalam suatu sengketa sangat tergantung pada
pengakuan.
Individu
Individu sebagai subjek hukum internasional
dikukuhkan dengan lahirnya konvensi hak asasi manusia di berbagai tempat yang
didahului oleh Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia pada tahun 1948.
Dalam proses peradilan terhadap penjahat
perang dalam Mahkamah Internasional di Nurnberg dan Tokyo, seseorang dianggap
langsung bertanggungjawab sebagai individu atas kejahatan perang yang
dilakukannya. Selain itu, beberapa hal yang dapat dijadikan dasar hukum invidu
sebagai subjek hukum internasional, antara lain:
- Perjanjian Versailes pada tahun 1919
- Perjanjian Uppersilesia pada tahun 1922
- Court of Justice dalam Keputusan Permanent pada tahun 1928
- Perjanjian London pada tahun 1945
- Konvensi Gnocide pada tahun 1948

Perusahaan Multinasional (MNC)
Perusahaan multinasional sebagai subjek hukum
internasional dewasa ini semakin tidak dapat disangkal lagi. Derasnya arus
globalisasi yang menghilangkan batas negara dalam jalur perdagangan telah
membuat hubungan internasional menjadi sesuatu yang semakin lazim. Hubungan
internasional yang dilakukan oleh Perusahaan Multinasional pada gilirannya
telah melahirkan hak dan kewajiban internasional, sehingga perusahaan
Multinasional telah menjadi salah satu subjek hukum internasional.
Demikian, artikel mengenai subjek hukum
internasional semoga bermanfaat