Struktur Organisasi, Peran dan Fungsi
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Riwayat PBB dimulai dengan adanya
deklarasi persatuan bangsa-bangsa pada tahun 1942. Perundingan oleh beberapa
Negara besar yaitu Amerika Serikat, Anggris dan Uni Syovet di San Fransisco
yang pada akhirnya menghasilkan piagam PBB pada tanggal 26 juni 1943.
Piagam PBB baru berlaku ketika 24
Oktober 1945, yang kemudian kita kenal dengan sebutan hari jadi PBB (United
Nations Day).
1. Tujuan PBB
- Memelihara keamanan dan perdamaian Inetrnasional, untuk
itu PBB melakukan tindakan bersama dalam mengusahakan perdamaian
sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan serta hukum Internasional.
- Mengembangkan hubungan persahabatan antarbangsa dengan
menghormati hak untuk menetukan nasib sendiri berdasarkan persamaan hak
dan kedaulatan.
- Mengembangkan kerja sama internasional untuk memecahkan
masalah ekonomi, budaya, social dan keamanusiaan.
- Menjadikan pusat kegiatan bangsa-bangsa dalam mencapai
kerja sama yang baik untuk mewujudkan tujuan PBB.
2. Asas-asas Dalam PBB
- Persamaan setiap anggota dalam kedaulatan.
- Semua anggota memenuhi kewajiban secara jujur
- Penyelesaian pertikaian secara damai.
- Penghapusan kekerasan
- Pemberian bantuan apa yang diperlukan PBB
- Penghargaan keselarasan asas-asas tersebut oleh Negara
yang bukan anggota PBB.
- Menghormati urusan dalam negeri mana pun yang tidak
boleh dicampuri oleh PBB.
3. Strukutur PBB.
a. Dewan Keamanan
- Memelihara perdamaian dan keamanan Internasional.
- Menyelidiki tiap-tiap sengketa antar Negara.
- Menentukan ancaman terhadap keamanan perdamaian.
- Mengedakan aksi militer kepada Negara penyerang
- Mengusulkan metode konflik secara damai.
b. Majelis Umum.
- Memberi rekomondasi mengenai asas kerja sama
internasional dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
- Mempelopori penyelidikan-penyelidikan dan membuat
rekomondasi untuk melakukan perdamaian, kerja sama politik, perkembangan
hokum internasional, kebebasan hak asai, kerja sama ekonomi, sosial,
pendidikan dan kebudayaan.
- Membuat rekomonadasi penyelesaian konflik secara damai.
c. Sekertariat.
- Mengurusi semua masalah-masalah keadministrasian
organisasi.
- Membawa persoalan-persoalan yang membahayakan perdamaian
dan keamanan internasional kepada dewan Keamanan PBB.
- Membuat laporan tahunan dan laporan tambahan yang perlu
kepada majelis Umum.
d. Mahkamah Internasional.
- Menyelesaikan kasus-kasus sengketa dan konflik antar
Negara.
- Memberi nasihat-nasihat mengenai persoalan-persoalan
hukum internasional.
f. Dewan Ekonomi Sosial
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan social dibawah
pimpinan majelis umum
- Mempelopori penyelidikan-penyelidikan atau laporan
ekonomi internasional
e. Dewan Perwakilan.
- Membebaskan suatu daerah agar medapatkan kedaulatan dan
kemerdekaan.
- Memberi dorongan agar daerah perwakilan dapat
menghoramti hak-hak asasi dan adanya ketergantungan dengan Negara lain.
- Memberikan perlakukan yang sama di daerah perwakilan
dalam persoalan sosial, ekonomi untuk semua anggota PBB.
- Diluar dari yang diatas PBB juga memiliki lembaga khusus
yang menagani berbagai macam masalah dunia seperti ILO, FAO, UNESCO,
UNIDEF, WHO, IBRD, IMF, UPU dan GATT.
- Peran PBB.
a. Perdamaian Dunia
PBB memilki peran penting dalam
menjaga perdamaian dunia terbukti dengan banyak masalah sengketa yang
berhasilkan diselesaikan secara adil oleh Dewan PBB. Menjaga perdamaian dunia,
bisa dikatakan PBB adalah satu-satunya tumpuan semua Negara manapun di Dunia
untuk dapat menjaga perdamaian Dunia dan stabilitas Militer negaranya.
- PBB mengambil tindakan tegas dalam masalah dekolonisasi,
dengan mendesak kepada pemerintah koloni, jika perlu dengan tindakan
paksaan melalui dewan keamanan PBB.
- Sikap PBB terhadap politik “Aphertheid” di Afrika
Selatan yang dianggap sebagai kejahatan kemanusian.
- PBB berusaha mengumpulkan para pemuda di seluruh dunia
dalam suatu wadah “World Youth Assembly”, denga harapan mereka menjadi
penerus yang baik dalam menjaga perdamaian dunia.
- PBB juga menyadari pentingnya penaggulangan ledakan
penduduk yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan.
Dalam beberaa hal untuk menjaga
perdamaian dunia PBB melakukan kegiatan perjanjian pelucutan senjata
konvensional maupun nuklir, larangan melakukan percobaan meledekkan bom atom.
b. Bagi Indonesia.
Pada tanggal 27 september 1950 indonesia
resmi menjadi anggota PBB ke-60 yang memilki peran penting menjaga kestabilan
keamanan dalam negeri diantaranya.
a. Agresi Militer Belanda
Pada waktu terjadinya agresi militer
Belanda I tanggal 21 Juli 1947, wakil-wakil India dan Australia melakukan
perundingan yang menghasilkan genjatan senjata yang diawasi oleh Komisi
Konsuler.
b. Pembentukan Komisi Tiga Negara.
Komisi Tiga Negara adalah hasil dari
perundingan pada tanggal 27 oktober 1947 yang beranggotakan Amerika Serikat,
Belgia dan Australia sebagai pengawas oleh PBB untuk gencatan senjata dan
akhirnya menghasilkan perundingan Renville pada tanggal 17 Januari 1948.
c. Aggresi Militer Belanda ke 2
Perundingan Agresi Militer Belnda yang
kedua pada tanggal 19 Desember 1948 mengalami kegagalan. Oleh karena itu PBB
melakukan Konfrensi Asia di New Delhi atas gagasan Birma dan India dan
menghasilak.
- Pemerintah RI dikembalikan ke Yogyakarta.
- Pembentukan pemerintah ad interim uang mempunya
kedaulatan keluar pada tanggal 15 Maret 1950.
- Penarikan tentara belanda dari selurh Indonesia.
- Pengakuan kedaulatan pemerintahan Indonesia pada tanggal
1 januari 1950.
- Penyelesaian Irian Barat.