Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan



Otoritas Jasa Keuangan

Sejarah dan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Kerisis pada 1997-1998 memberikan pelajaran yang sangat berarati bagi perekonomian Indonesia. Salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghindari krisis ekonomi tersebut adalah dengan membentuk suatu lembaga pengawasan independen yang bernama Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan pada undang-undan No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.

Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan jegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan setabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan
ü tugas
Tugas Otoritas jasa keuangan adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.      Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
2.      Kegiatan jasa keuangan di sektir pasar modal; dan
3.      Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan lainnya.

ü Wewenang
Mengenai wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam hal menjalankan tugasnya tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Wewnang Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di sektor perbankan :
a.       Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank
1)      Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan  akuisisi bank serta pencabutan usaha bang
2)      Kegiatan usaha bank antara lain, sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas dalam bidang jas.
b.      Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank
1)      Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, resio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, resio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
2)      Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
3)      Sistem informasi debitur
4)      Pengujian kredi (credit testing); dan
5)      Standar akuntasi bank;
c.       Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank
1)      Manajemen risiko;
2)      Tata kelola bank;
3)      Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
4)      Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
5)      Pemeriksaan bank

2.      Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengaturan lembaga bank dan nonbank adalah:
a.       Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas jasa keuangan
b.      Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c.       Menetapkan peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan;
d.      Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
e.       Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugasOtoritar Jasa Keuangan;
f.       Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu;
g.      Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
h.      Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i.        Menetapkan oeraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

3.      Wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengawasan lembaga bank dan nonbank adalah:
a.    Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b.    Mengawas pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Pelaksaan;
c.    Integritas
d.   Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan;
e.    Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
f.     Melakukan penunjukan pengelola statuter;
g.    Menetapkan penunjukan pengelola statuter;
h.    Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
i.      Memberikan dan/atau mencabut
1)      Izin usaha;
2)      Izin orang perseorangan;
3)      Efektifnya pernyataan pendaftaran;
4)      Surat tanda terdaftar;
5)      Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6)      Pengesahan;
7)      Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8)      Penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

Struktur Organisasi Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan dipimpin oleh Dewan Komisioner yang beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dangan keputusan Presiden dan bersifat kolektif dan kolegial.

Nilai Strategis dari Otoritas Jasa Keuangan
Dalam mewujudkan tujuan dan fungsinya, Otoritas Jasa Keuangan memiliki beberapa nilai strategis yang dianut seperti:
a.    Integritas
b.    Profesionalisme
c.    Sinergi
d.   Inklusif
e.    Visioner




Visi dan Misi Otoritas Jasa Keuangan
ü Visi
Visi Otoritas Jasa Keuangan adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakaat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
ü Misi
Misi Otoritas Jasa Keuangan adalah:
1.      Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.      Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.      Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tujuan Otoritas Jasa Keuangan dalam Perlindungan Konsumen dan Masyarakaat
Dalam menjalankan tugasnya ini maka Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat yang meliputi:
a.    Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya
b.    Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
c.    Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

Tujuan Otoritas asa Keuangan dalam perlindungan Konsumen dan Masyarakat
Salah satu tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan adalah untuk melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya ini maka Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang meliputi:
a.    Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;
b.    Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan
c.    Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi:
a.    Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.
b.    Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.
c.    Memfasilitasi penyelsaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga jasaKeuangan.
Dalam upaya melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi;
a.       Memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelsaikan pengaduan konsumen yang dirugikan.
b.      Mengajukan gugatan

Koordinasi dan Kerja Sama Antarlembaga Otoritas Jasa Keuangan

Kerja Sama Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan dalam bidang perbankan antaralain:
a.    Kewajiban  pemenuhan modal minimum bank
b.    Sistem informasi perbankan yang terpadu
c.    Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri
d.   Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya
e.    Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank
f.     Data lain yang dikecualikan dari ketetntuan tentang kerahasiaan informasi.

Kerja Sama Otoritas Jasa Keuangan dengan LPS
Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan LPS dengan memberikan informasi tentang bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan.




Kerja Sama Otoritas Jasa Keuangan dengan Pihak Internasional
Bidang-bidang yang dapat dilakukan kerja sama antara Otoritas Jasa Keuangan dengan pihak internasional adalah:
a.    Pengembangan kapasitas kelembagaan, antara lain pelatihan sumber daya manusia dalam bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan
b.    Pertukaran informasi
c.    Kerja sama dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan serta pencegahan kejahatan di sektor keuangan.
Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan dapat dilakukan apabila:
a.    Otoritas Pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara lain tersebut telah memiliki perjanjian kerja sama timbal balik dengan Otoritas Jasa Keuangan
b.    Pelaksaan kerja sama dan pemberian bantuan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka penyidikan dapat dilakukan apabila :
a.     Otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara lain tersebut telah memiliki perjanjian kerja sama timbal balik dengan Otoritas Jasa Keuangan
b.    Pelaksaan kerja sama dan pemberian bantuan tersebut dilakukan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang kerja sama timbal balik dalam masalah pidana.




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

keterangan