Otoritas
Jasa Keuangan
Sejarah dan Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Kerisis pada 1997-1998 memberikan pelajaran yang
sangat berarati bagi perekonomian Indonesia. Salah satu cara yang dilakukan
oleh pemerintah untuk menghindari krisis ekonomi tersebut adalah dengan
membentuk suatu lembaga pengawasan independen yang bernama Otoritas Jasa
Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan pada undang-undan No. 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
Tujuan dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan
agar keseluruhan jegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat terselenggara
secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem
keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan setabil serta melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan Wewenang
Otoritas Jasa Keuangan
ü tugas
Tugas Otoritas jasa keuangan adalah melaksanakan
pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. Kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan
2. Kegiatan
jasa keuangan di sektir pasar modal; dan
3. Kegiatan
jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan,
lembaga jasa keuangan lainnya.
ü Wewenang
Mengenai wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam hal
menjalankan tugasnya tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Wewnang
Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan di
sektor perbankan :
a. Pengaturan
dan pengawasan mengenai kelembagaan bank
1) Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank serta pencabutan usaha bang
2) Kegiatan
usaha bank antara lain, sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas
dalam bidang jas.
b. Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank
1) Likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, resio kecukupan modal minimum, batas
maksimum pemberian kredit, resio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan
bank.
2) Laporan
bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank;
3) Sistem
informasi debitur
4) Pengujian
kredi (credit testing); dan
5) Standar
akuntasi bank;
c. Pengaturan
dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank
1) Manajemen
risiko;
2) Tata
kelola bank;
3) Prinsip
mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
4) Pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan
5) Pemeriksaan
bank
2. Wewenang
Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengaturan lembaga bank dan nonbank adalah:
a. Menetapkan
peraturan pelaksanaan undang-undang RI Nomor 21 tahun 2011 tentang otoritas
jasa keuangan
b. Menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. Menetapkan
peraturan dan keputusan Otoritas Jasa Keuangan;
d. Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
e. Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugasOtoritar Jasa Keuangan;
f. Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa
keuangan dan pihak tertentu;
g. Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa
keuangan;
h. Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
i.
Menetapkan oeraturan mengenai tata cara
pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan
3. Wewenang
Otoritas Jasa Keuangan dalam tugas pengawasan lembaga bank dan nonbank adalah:
a. Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
b. Mengawas
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Pelaksaan;
c. Integritas
d. Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
terhadap lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa
keuangan;
e. Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
f. Melakukan
penunjukan pengelola statuter;
g. Menetapkan
penunjukan pengelola statuter;
h. Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
i. Memberikan
dan/atau mencabut
1) Izin
usaha;
2) Izin
orang perseorangan;
3) Efektifnya
pernyataan pendaftaran;
4) Surat
tanda terdaftar;
5) Persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
6) Pengesahan;
7) Persetujuan
atau penetapan pembubaran; dan
8) Penetapan
lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan
Struktur Organisasi
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan dipimpin oleh Dewan
Komisioner yang beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dangan
keputusan Presiden dan bersifat kolektif dan kolegial.
Nilai Strategis dari
Otoritas Jasa Keuangan
Dalam mewujudkan tujuan dan fungsinya, Otoritas Jasa
Keuangan memiliki beberapa nilai strategis yang dianut seperti:
a. Integritas
b. Profesionalisme
c. Sinergi
d. Inklusif
e. Visioner
Visi dan Misi Otoritas
Jasa Keuangan
ü Visi
Visi Otoritas Jasa Keuangan adalah
menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakaat, dan mampu mewujudkan industri jasa
keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta
dapat memajukan kesejahteraan umum.
ü Misi
Misi Otoritas Jasa Keuangan adalah:
1. Mewujudkan
terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel;
2. Mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. Melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tujuan Otoritas Jasa
Keuangan dalam Perlindungan Konsumen dan Masyarakaat
Dalam menjalankan tugasnya ini maka Otoritas Jasa
Keuangan berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan
masyarakat yang meliputi:
a. Memberikan
informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa
keuangan, layanan, dan produknya
b. Meminta
Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut
berpotensi merugikan masyarakat; dan
c. Tindakan
lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan
Tujuan Otoritas asa
Keuangan dalam perlindungan Konsumen dan Masyarakat
Salah satu tujuan dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan
adalah untuk melakukan perlindungan konsumen dan masyarakat. Dalam menjalankan
tugasnya ini maka Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan
pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang meliputi:
a. Memberikan
informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa
keuangan, layanan, dan produknya;
b. Meminta
lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut
berpotensi merugikan masyarakat; dan
c. Tindakan
lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
disektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan melakukan pelayanan pengaduan
konsumen yang meliputi:
a. Menyiapkan
perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh
pelaku di Lembaga Jasa Keuangan.
b. Membuat
mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa
Keuangan.
c. Memfasilitasi
penyelsaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga
jasaKeuangan.
Dalam upaya melakukan perlindungan konsumen dan
masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pembelaan hukum, yang
meliputi;
a. Memerintahkan
atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk
menyelsaikan pengaduan konsumen yang dirugikan.
b. Mengajukan
gugatan
Koordinasi dan Kerja
Sama Antarlembaga Otoritas Jasa Keuangan
Kerja
Sama Otoritas Jasa Keuangan dengan Bank Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Bank
Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan dalam bidang perbankan antaralain:
a. Kewajiban pemenuhan modal minimum bank
b. Sistem
informasi perbankan yang terpadu
c. Kebijakan
penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman
komersial luar negeri
d. Produk
perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya
e. Penentuan
institusi bank yang masuk kategori systemically
important bank
f. Data
lain yang dikecualikan dari ketetntuan tentang kerahasiaan informasi.
Kerja
Sama Otoritas Jasa Keuangan dengan LPS
Otoritas Jasa Keuangan bekerja sama dengan LPS
dengan memberikan informasi tentang bank bermasalah yang sedang dalam upaya
penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kerja
Sama Otoritas Jasa Keuangan dengan Pihak Internasional
Bidang-bidang yang dapat dilakukan kerja sama antara
Otoritas Jasa Keuangan dengan pihak internasional adalah:
a. Pengembangan
kapasitas kelembagaan, antara lain pelatihan sumber daya manusia dalam bidang
pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan
b. Pertukaran
informasi
c. Kerja
sama dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan serta pencegahan kejahatan di
sektor keuangan.
Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka
pemeriksaan dan penyidikan dapat dilakukan apabila:
a. Otoritas
Pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara lain tersebut telah memiliki perjanjian
kerja sama timbal balik dengan Otoritas Jasa Keuangan
b. Pelaksaan
kerja sama dan pemberian bantuan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan
umum.
Kerja sama dan pemberian bantuan dalam rangka
penyidikan dapat dilakukan apabila :
a. Otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara
lain tersebut telah memiliki perjanjian kerja sama timbal balik dengan Otoritas
Jasa Keuangan
b. Pelaksaan
kerja sama dan pemberian bantuan tersebut dilakukan sesuai denganketentuan
peraturan perundang-undangan dalam bidang kerja sama timbal balik dalam masalah
pidana.